Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian PANRB Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN Lewat Skema Fleksibel
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-06-2025 | 10:08 WIB
ASN-Fleksibel.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah, Selasa (17/6/2025). (Foto: KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah semakin serius mendorong reformasi birokrasi dengan menghadirkan budaya kerja yang adaptif dan modern. Salah satunya diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah, yang digelar di kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan pejabat struktural dan fungsional dari berbagai kementerian. Tujuannya, memperkenalkan sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai sistem kerja fleksibel yang akan menjadi bagian dari pola kerja ASN ke depan.

"ASN tidak hanya dituntut untuk profesional, tapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. Fleksibilitas kerja adalah jawaban atas tuntutan zaman yang makin dinamis," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, saat membuka acara, demikian dikutip laman KemenPANRB.

PermenPANRB Nomor 4/2025 memberikan dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun tempat. Skema ini mencakup kerja dari kantor, dari rumah, lokasi tertentu, serta jam kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Namun, fleksibilitas kerja tidak berarti penurunan kualitas.

Nanik menekankan, "Kita justru ingin ASN lebih fokus, mampu beradaptasi, dan memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik. Pelayanan publik tidak boleh terganggu."

Dalam sesi diskusi, Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Rukijo, menggarisbawahi pentingnya kepemimpinan dalam keberhasilan kebijakan ini. Menurutnya, peran pimpinan sangat krusial dalam memastikan sistem kerja fleksibel berjalan efektif.

"Persetujuan saja tidak cukup. Pimpinan harus terlibat dalam pembinaan, evaluasi, dan menjadi teladan dalam disiplin serta etika kerja," tegas Rukijo.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyatakan fleksibilitas kerja bersifat adaptif dan tidak bersifat seragam untuk semua instansi.

"Setiap instansi diberi keleluasaan menentukan skema kerja fleksibel yang paling sesuai, asalkan tetap fokus pada kinerja dan akuntabilitas," ujar Deny.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap fleksibilitas kerja tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih humanis dan responsif.

Editor: Gokli