Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Jaringan Internasional

Bea Cukai Batam Tangkap WN Malaysia Bawa 3,189 Kg Sabu
Oleh : si
Minggu | 18-11-2012 | 18:42 WIB

BATAM, batamtoday - Petugas Bea dan Cukai Batam menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial Ng Peng Chong (NPC), 33, di pelabuhan Batam Center, Batam, Kepri, Minggu (18/11/2012).



Di tubuh pria tersebut petugas Bea dan Cukai mendapatkan bungkusan sabu yang dililitkan di badannya. Lelaki ini kedapatan membawa sabu 3,189 kg

Kepala Biro Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Batam Susila Brata, ketika dimintai konfirmasi mengenai hal itu membenarkan bahwa petugas menangkap satu pria berinisial NPC, 33, menaiki MV Indomas I dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menuju Batam. Ia tiba pukul 08.40 pagi di Pelabuhan Batam Center.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Ditpam. Pelaku enggan diperiksa dengan alasan badannya terasa sakit karena baru operasi.

Karena diduga pelaku dalam keadaan teler, dan gerak-geriknya mencurigakan petugas langsung mengamankannya dan membawa pelaku ke ruangan khusus untuk diperiksa .

"Setelah tubuhnya digeledah, NPC kedapatan melilitkan sejumlah bungkusan serbuk kristal putih di pinggang. Petugas masih memeriksa NPC dan benda bawaannya yang diduga kuat sabu," katanya.

Untuk menguatkan bukti petugas langsung memeriksakan pelaku ke rumah sakit untuk diperiksa karena ada dugaan dia membawa narkotika di dalam tubuhnya.

Namun jumlah pasti berapa berat sabu-sabu yang diamanan tersebut petugas masih melakukan penimbangan akurat akan tetapi diperkirakan mencapai beberapa kilogram.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lilitan plastik bening di pinggang dan kedua paha pelaku. Setelah dicek, lilitan itu berisi sabu seberat 3,189 kilogram.

Selain menemukan sabu, petugas juga menyita buku paspor bernomor: A-21381509 yang dikeluarkan Malaysia, ponsel, uang ringgit dan uang rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi sendirian. Meski demikian, jika dilihat dari cara membawa dan jumlah sabu yang dibawanya, dimungkinkan ia merupakan jaringan internasional.

Kini pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Barelang Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.