Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bulan Kompensasi Tak Dibayar

Akses Jalan Pelabuhan PT GBA Diportal Warga
Oleh : chr/dd
Sabtu | 17-11-2012 | 18:21 WIB
Warga-Siolong-Portal-Lokasi-Loding-PT.GBA-Di-Kijang.jpg Honda-Batam
Warga yang menuntut dana kompensasi di lokasi PT Gunung Bintan Abadi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 60 KK warga Kampung Siolong, Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, menutup akses jalan ke pelabuhan PT Gunung Bintan Abadi (GBA) dengan cara memagar dan memasang portal, Sabtu (17/11/2012).


Saat pemasangan portal, cekcok adu mulut antara warga yang dan pihak perusahaan pun tak terhindarkan. Bahkan dua anggota anggota Polsek Bintan Timur yang mencoba menengahi permasalahan, menjadi sasaran amuk warga dengan bahasa cibiran. Warga juga meminta kedua anggota polisi itu tidak membela perusahaan, tetapi membela warga.  

Penutupan akses jalan dengan cara memagar dan memasang portal ini, dilakukan warga setelah dua bulan PT GBA tidak menepati janji pembayaran dana kompensasi sebasar Rp 400 ribu per KK untuk setiap bulannya.

Menurut Ketua RT 02/RW 01 Kampung Siolong, Raini, pemasangan palang/portal di jalan lokasi pelabuhan milik PT GBA, sebenarnya sudah sejak satu minggu lalu akan dilakukan.

"Kami melakukan pemagaran dan pemasangan portal di lokasi jalan pelabuhaan ini, karena kami dibohongi perusahaan atas dana kompensasi, yang hingga saat ini sudah dua bulan tidak dibayarkan," ujar Rani pada batamtoday.com di lakasi kejadian.

Hal itu juga dibenarkan puluhan warga lainya. Bahkan, warga menuding PT GBA telah membohongi dan menipu mereka, dengan mengatakan tidak melakukan penambangan di lokasi tersebut.

"Kami lihat dan tahu, dalam satu bulan ini sudah ada operasi penambangan dan pelaksanaan pengerukan. Sementara dana komvensasi warga sudah hampir dua bulan tidak pernah dibayar," sebut Laimin, warga lainnya.

Menurut Raini, sebelumnya pihak perusahaan beralasan kalau mereka tidak melakukan operasi akibat adanya larangan, dan masih menunggu izin pengangkutan dan penjualan dalam rangka eksport. Namun pemberitahuan pihak perusahaan ke warga terkesan terlambat, surat pemberitahuan tidak melakukan aktivitas yang dibuat pada 1 Oktober 2012, baru diterima dan diketahui warga pada 18 Oktober 2012.

"Atas dasar ini, warga kami meminta agar dana kompensasi sejak dua bulan lalu dapat dibayarkan, mengingat masyarakat tidak tahu kalau sebelumnya operasional perusahaan stop," sebut Raini.

Sementara itu, mandor lapangan PT GBA, Sigit, menyatakan akan menyampaikan permintaan warga ke pihak perusahaan agar dapat diakomodir. Dan pada saa itu juga pihak perusahaan meminta warga membongkar pagar dan portal yang dipasang sebelumnya, agar operasional perusahaan dalam rangka perbaikan dan reparasi sejumlah alat berat dapat dilakukan.

"Secara terus terang, memang perusahaan ini saat ini tidak ada melakukan operasi, karena memang kita tidak memiliki izin ekspor. Tetapi untuk izin tambang serta izin jeti dan pelabuhan untuk loading ini, kita sudah memiliki," terang Sigit.

Sejumlah perusahaan pertambangan di Bintan nampaknya tidak berani melakukan loading setelah terbitnya Permen ESDM No. 07 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang diterapkan mulai bulan Mei 2012.

Dari pantauan portal ini di sejumlah lokasi penambangan di Bintan dan Tanjungpinang, seperti di lokasi pelabuhan PT Gunung Sion, PT Gunung Bintan Abadi, ada ratusan bahkan ribuan kubik bauksit ditimbun. Aparat terkait harus melakukan pengawasan ketat, agar ribuan kubik bahan tambang itu tidak keluar secara illegal.