Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Batam Harus Tegas

2 Bulan Ditetapkan Tersangka, Hendriyanto Belum Diperiksa
Oleh : ron/dd
Sabtu | 17-11-2012 | 12:51 WIB
hendriyanto-kpu.gif Honda-Batam
Hendriyanto, ketua KPU Batam.

BATAM, batamtoday - Masyarakat menunggu komitmen dan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Batam dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Batam. Pasalnya, ketua KPU Batam, Hendriyanto yang sudah dua bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka belum juga diperiksa.


Taba Iskandar, praktisi hukum di Batam sangat menyayangkan lambannya penanganan perkara korupsi dana hibah di KPU Batam dengan tersangka Hendriyanto. Apabila dibiarkan hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Kejaksaan sebagai penegak hukum.

"Artinya, kejaksaan harus memeriksa. Kasus ini tidak boleh digantung. Dua bulan itu masa yang sangat lama untuk memeriksa tersangka," tegas Taba kepada batamtoday, Sabtu (17/11/2012).

Kejaksaan juga meski segera memberikan kepastian hukum. Apabila dilakukan pembiaran, akan membuat bingung masyarakat. Apabila dua alat bukti sudah cukup, segera dilanjutkan perkaranya. Kalau dua alat bukti tidak cukup ya dihentikan perkaranya.

"Ini sudah termasuk lambat yang membuat masyarakat menjadi ragu dan merugikan karena tidak ada kejelasan. Sebaiknya perkara ini diteruskan dan segera ditangkap," tegasnya.

Terkait adanya aliran dana yang diserahkan oleh KPU yang merupakan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Taba mengatakan harus ditelusuri lebih dahulu aliran dananya.

"Kalau memang ada dugaan penyelewengan dana, harus segera ditelusuri," katanya.