Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PANRB Dorong Inovasi yang Berdampak Nyata

Batas Waktu Pengajuan Proposal KIPP 2025 Diperpanjang hingga 13 Juni Mendatang
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-06-2025 | 09:08 WIB
KIPP-20253.jpg Honda-Batam
Batas waktu pengajuan proposal dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025 hingga Jumat, 13 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. (Foto: KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang batas waktu pengajuan proposal dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2025 hingga Jumat, 13 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta unit pelayanan publik lainnya agar dapat mempersiapkan proposal secara lebih optimal.

Semula, masa pengajuan proposal KIPP dijadwalkan berakhir pada Selasa, 3 Juni 2025. Namun, berdasarkan Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Nomor: B/135/PP.00.05/2025 yang ditandatangani oleh Deputi Otok Kuswandaru pada 26 Mei 2025, tenggat waktu tersebut diundur selama sepuluh hari.

"Kami informasikan bahwa pengajuan pendaftaran proposal KIPP yang semula akan ditutup pada 3 Juni 2025 pukul 23.59 WIB, diperpanjang hingga 13 Juni 2025, pukul 12.00 WIB," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menegaskan perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi seluruh instansi pemerintah. "Perpanjangan ini diharapkan mendorong munculnya lebih banyak inovasi yang solutif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi.

KIPP merupakan ajang tahunan yang bertujuan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui inovasi pelayanan publik yang efektif dan efisien. Otok juga mengingatkan bahwa seluruh peserta harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Menteri PANRB Nomor 1/2025 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran.

"Diharapkan peserta dapat mempersiapkan proposal inovasinya dengan baik sesuai pedoman tersebut," tutup Otok.

Dengan adanya perpanjangan ini, PANRB berharap terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah dan kualitas inovasi yang diusulkan oleh berbagai instansi pemerintah, demi pelayanan publik yang lebih baik dan berdampak langsung pada masyarakat.

Editor: Gokli