Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang 11 Terdakwa Judi Online di Batam, Polisi Beberkan Modus Operasi dan Rekrutmen Tertutup
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 22-05-2025 | 13:48 WIB
AR-BTD-4381-Sidang-Judol.jpeg Honda-Batam
Sebanyak 11 terdakwa kasus perjudian online kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 11 terdakwa kasus perjudian online kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/5/2025). Persidangan yang dipimpin oleh hakim Andi Bayu ini menghadirkan dua anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai saksi penangkap dalam kasus tersebut.

Dalam kesaksiannya, aparat menyebut bahwa para terdakwa ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada 22 November 2024 di unit Apartemen dan Hotel Aston Pelita, kawasan Lubuk Baja, Batam. Para terdakwa diduga menjalankan tiga situs judi daring dari dalam apartemen.

"Penangkapan dilakukan karena mereka terindikasi mengelola tiga situs judi online, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin, yang dioperasikan dari server lokal di apartemen tersebut," ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa utama, Candra, disebut sebagai otak dari kegiatan ilegal tersebut. Ia bersama satu rekannya mengendalikan seluruh aktivitas dari lantai 18 apartemen, sementara sembilan terdakwa lainnya yang berperan sebagai operator ditempatkan di lantai 2.

"Candra mengatur operasional dari lantai atas, sementara para operator bekerja penuh waktu dari kamar apartemen dan tidak diperbolehkan keluar. Semua kebutuhan mereka disediakan oleh pengelola," tambah saksi lainnya.

Dalam pengakuan Candra kepada penyidik, operator direkrut secara daring dari sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Jambi, dan Bandung. Setelah dikumpulkan di Batam, mereka langsung bekerja dengan sistem tertutup di lokasi tersebut.

"Para operator menerima gaji bulanan antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta," jelas saksi.

Dari penggerebekan itu, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain puluhan unit komputer, telepon genggam, buku tabungan, serta uang tunai yang diduga hasil dari aktivitas perjudian.

Selain Candra, 10 terdakwa lain yang juga hadir di persidangan adalah Zidan, Andi Ismail, Feri Julianda, Aldi Baharuddin, Arif Fadillah, Anji Darmawan, Wawan Firmansyah, Syahrul Firmansyah, dan seorang perempuan yang diketahui merupakan rekan bisnis Candra.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.

Editor: Gokli