Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Layanan Pos Komersial, Dorong Transformasi Logistik Nasional
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-05-2025 | 10:08 WIB
Menkomdigi-Meutya.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial sebagai bagian dari strategi nasional membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh penjuru Tanah Air.

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi sektor pos dan kurir yang semakin krusial dalam mendukung ekonomi digital serta memperkuat konektivitas nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan regulasi ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memperkuat distribusi nasional sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial.

"Hari ini, kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok," ujar Meutya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Meutya juga menyoroti peran strategis sektor logistik selama masa pandemi Covid-19, saat layanan pengiriman menjadi urat nadi mobilitas masyarakat. Ia menyebut, pada masa krisis tersebut, sebanyak tujuh juta paket dikirim setiap hari --sebuah gambaran nyata kekuatan logistik nasional.

"Di balik setiap ketukan pintu oleh kurir yang membawa paket, tersimpan kekuatan besar bangsa untuk bertahan. Ini bukan sekadar pengiriman barang, tapi bukti ketahanan ekonomi kita," tegasnya.

Dengan diterbitkannya Permen 8/2025, pemerintah menetapkan standar minimum waktu pengiriman dan mendorong jaminan layanan setara, termasuk untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Selain itu, peraturan ini juga mengatur peningkatan kualitas layanan, perluasan jangkauan secara kolaboratif, penguatan perlindungan konsumen, serta penciptaan iklim usaha yang sehat bagi seluruh pelaku industri --mulai dari perusahaan besar hingga pelaku UMKM.

Meutya juga mengungkapkan bahwa reformasi ini akan mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam rantai logistik nasional. Ia menegaskan bahwa transformasi sektor logistik bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga keberlanjutan dan pemerataan manfaat ekonomi.

"Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkas Meutya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sektor transportasi dan pergudangan, termasuk pos dan kurir, tumbuh sebesar 9,01% secara tahunan pada triwulan I 2025. Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menjadikannya salah satu pilar penting dalam penggerak ekonomi nasional.

Editor: Gokli