Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu, Puluhan Ribu Jiwa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 16-04-2025 | 10:44 WIB
sabu-rebus1.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9.993 gram di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9.993 gram, yang berhasil disita dari pengungkapan kasus pada 15 Maret 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025), dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan instansi terkait.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tersangka yang ditangkap di beberapa lokasi, termasuk sebuah hotel di Tanjungpinang. Berdasarkan hasil uji laboratorium cabang Pekanbaru dan penimbangan dari Pegadaian, total sabu yang dimusnahkan mencapai hampir 10 kilogram, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 4 miliar.

"Jika barang ini beredar, bisa merusak lebih dari 50 ribu orang. Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen serius kami dalam menyelamatkan generasi muda Tanjungpinang dari bahaya narkoba," tegas Kombes Hamam.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, yang turut hadir pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan mendorong agar sinergi lintas lembaga terus ditingkatkan. "Ini kerja kolektif yang harus terus dijaga. Tanjungpinang harus bebas dari narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyoroti potensi kerusakan sosial dari peredaran sabu tersebut yang ia sebut setara dengan seperlima jumlah penduduk kota. "Ini ancaman serius. Karena Tanjungpinang adalah daerah transit, seluruh elemen masyarakat harus aktif melawan narkoba," ujarnya.

Ia juga mengajak warga untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di tempat terbuka, sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen hukum dalam pemberantasan narkoba. Kegiatan ini sekaligus menandai langkah strategis Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari BNN Tanjungpinang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pegadaian, serta unsur Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Gokli