Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur
Oleh : Freddy
Senin | 14-04-2025 | 19:44 WIB
Tsk-Korupsi-Karimun1.jpg Honda-Batam
Tersangka dugaan korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur ditahan oleh Kejari Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun anggaran 2024, yakni R alias JK.

Penetapan R alias JK berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT .515 /L.10.12/Ft 1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan bahwa dalam perkara ini pelaksana pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas perhubungan Kabupaten Karimun.

"Sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024," ujar Kajari, Senin (14/4/2025).

Adapun peran tersangka R alias JK dalam perkara ini adalah sebagai pelaksana lapangan tanpa memiliki dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini yakni CV RAR dan tersangka bukan bagian dari perusahaan tersebut.

"Selain itu, tersangka dalam melaksanakan kegiatan pembangunan meminjam bendera CV RAR dan seluruh uang yang sudah diterima dikelola oleh tersangka," ujar Kajari.

Dalam perkara ini tersangka R alias JK disangkakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.

Editor: Yudha