Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Eks Kasat Narkoba Barelang, Saksi Sebut 44 Kg Sabu Bukan Hasil Pengungkapan Kasus
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 14-04-2025 | 19:24 WIB
Sidang-eks-kasat1.jpg Honda-Batam
Saksi Veridian Saifulah dan Reno Risky Putra saat memberikan keterangan di PN Batam, Senin (14/4/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggota lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/4/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franky Manurung menghadirkan dua orang saksi, yakni Veridian Saifulah dan Reno Risky Putra. Keduanya merupakan mantan anggota Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, atas perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika seberat 5 kilogram.

Dalam keterangannya, saksi Veridian menyatakan bahwa 44 kilogram sabu yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus terhadap dua terdakwa lainnya, Efendi dan Neli Agustin, bukan berasal dari hasil pengungkapan kasus.

"Sabu sebanyak 44 kilogram yang digunakan sebagai barang bukti dalam kasus 35 kilogram sabu itu bukan hasil pengungkapan, tapi barang temuan di laut," ujar Veridian di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang asal Malaysia. Menurut dia, saat itu dirinya diminta oleh Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Sigit Sarwo Edi, untuk memback-up tim Subnit 1 yang sedang berada di perairan antara Indonesia dan Malaysia.

"Ketika kami berada di kapal yang mengapung di tengah laut, sebuah speedboat dari arah Malaysia mendekat dan melemparkan dua tas ke dalam kapal kami," kata Veridian.

Setelah menerima dua tas tersebut, tim langsung memeriksa isinya. "Sesampainya di kantor, saya yang menghitung sendiri isi tas itu. Totalnya ada 44 bungkus," ujar dia.

Saksi lainnya, Reno Risky Putra, memperkuat pernyataan Veridian. Ia menegaskan bahwa sabu yang ditemukan tersebut tidak berkaitan dengan pengungkapan kasus karena tidak ada tersangka yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

"Kalau pengungkapan, biasanya disertai penangkapan pelaku. Tapi ini, hanya ada barang bukti, tidak ada tersangka. Maka bisa disebut barang temuan," ucap Reno.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Kompol Satria Nanda dan sembilan anggota lainnya didakwa atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkoba.

Editor: Yudha