Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU dan Bawaslu Karimun Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024
Oleh : Freddy
Kamis | 27-03-2025 | 17:04 WIB
Mardanus11.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Karimun, Mardanus. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun telah mengembalikan sisa anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024 kepada Pemkab Karimun.

Adapun total sisa anggaran hibah yang dikembalikan oleh kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut adalah sebesar Rp 2.392 627 001,78 dengan rincian sisa anggaran KPU Kabupaten Karimun berjumlah Rp 1.227.625.874 dan Bawaslu Kabupaten Karimun sebesar Rp 1.165.001.127,78.

Sisa anggaran hibah tersebut sudah dikembalikan Pemkab Karimun pada hari Senin (24/3/2025) sedangkan Bawaslu mengembalikannya pada Rabu (26/3/2025).

Ketua Bawaslu Karimun, Muhamad Iskandar mengatakan bahwa sisa anggaran yang dikembalikan tersebut karena ada beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan dalam pos-pos tertentu tetapi sampai selesai tahapan Pilkada tidak digunakan seperti tidak adanya Pemungutan suara ulang (PSU) dan Sengketa Pilkada di Mahkamah konstitusi (MK).

"Karena tidak ada sengketa pilkada maupun PSU, maka sisa anggaran kita kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Karimun," ujar Muhamad Iskandar, Kamis (27/3/2025.

Sementara Ketua KPU Karimun, Mardanus mengatakan sisa anggaran yang dikembalikan tersebut merupakan anggaran yang tidak terpakai meskipun sudah dianggarkan KPU seperti tidak adanya calon independen, tidak adanya sengketa Pilkada maupun sidang di Mahkamah konstitusi.

"Anggaran yang sudah dialokasikan ini tetapi tidak terpakai maka sisa anggaran tersebut kita kembalikan," jelas Mardanus.

Seperti diketahui bahwa Alokasi dana hibah untuk Pilkada 2024 yang diberikan Pemerintah Kabupaten Karimun kepada Bawaslu Kabupaten Karimun berjumlah Rp 10, 9 miliar dan KPU Kabupaten Karimun sebesar Rp 16,5 miliar.

Editor: Yudha