Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Operasional Blue Bird

Wali Kota Batam Ajarkan Masyarakat Tak Taat Aturan
Oleh : hz/dd
Jum'at | 09-11-2012 | 17:33 WIB
said-dahlawi.gif Honda-Batam
Sekretaris LPKB, Said Abdullah Dahlawi.

BATAM, batamtoday - Polemik tentang penolakan izin operasi armada taksi Blue Bird oleh Wali Kota Batam menuai beberapa tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Lembaga Perlindungan Konsumen Batam (LPKB).


Sekretaris LPKB, Said Abdullah Dahlawi menilai, bahwa pemerintah dalam hal ini Pemko Batam sebagai regulator seharusnya taat dan tunduk atas aturan yang berlaku, dan bukannya mengangkangi aturan hukum yang mana diatur dalam Kepmen nomor 35 tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.

"Berarti Wali Kota Batam mengajari masyarakat untuk tidak taat kepada aturan yang ada," kata Said kepada batamtoday, Jumat (9/11/2012).

Semestinya pemerintah memberikan perlindungan terhadap konsumen dan bukan justru mengorbankan masyarakat hanya karena kepentingan kelompok-kelompok tertentu dengan alasan masalah situasi keamanan Batam jika Blue Bird tetap beroperasi.

Selain itu, keputusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang sudah jelas dengan mensahkan Blue Bird dapat beroperasi serta ada jaminan keamanan dari Kapolda Kepri, Brigjen Yotje Mende.

Sikap Wali Kota Batam ini justru memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, untuk itu LPKB akan mencermati perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu.

Menurutnya, selama ini konsumen tak pernah dilibatkan pemerintah dalam mengambil keputusan yang ada dan malah dijadikan obyek pihak-pihak tertentu dalam memperoleh kepentingan mereka.