Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Cukai Periode 10-23 Maret 2025, BC Batam Sita Rokok dan Mikol Ilegal Senilai Rp 16,265 Miliar
Oleh : Aldy
Kamis | 27-03-2025 | 08:24 WIB
operasi-cukai.jpg Honda-Batam
Petugas Bea Cukai Batam saat melakukan operasi cukai jelang lebaran. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam semakin intensif melakukan operasi cukai menjelang Hari Raya Idulfitri guna menekan peredaran rokok dan minuman beralkohol (Mikol) ilegal.

Selama periode 10-23 Maret 2025, petugas berhasil menyita 403.276 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) serta 1.850,1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di Batam.

Dalam dua pekan terakhir, Bea Cukai Batam menerbitkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp 706,136 juta. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebagian besar rokok ilegal yang disita berasal dari berbagai merek impor, termasuk dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura. Upaya penindakan ini mengacu pada Pasal 40B ayat (6) UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.

Bea Cukai Batam menerapkan dua strategi utama dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, yakni pendekatan preventif dan represif. Pendekatan preventif dilakukan melalui edukasi, publikasi aturan cukai, serta peningkatan layanan dan pengawasan terhadap mitra usaha.

Sementara itu, pendekatan represif melibatkan pengumpulan informasi, analisis data, patroli, audit cukai, serta operasi gabungan dengan aparat penegak hukum lainnya.

Sepanjang tahun 2025 hingga 21 Maret, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap 7.062.077 batang rokok ilegal dan 1.888,72 liter minuman keras ilegal. Total nilai barang hasil sitaan mencapai Rp 16,265 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,935 miliar.

"Upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam," kata Evi Octavia, dalam siaran persnya, Rabu (26/3/2025).

Editor: Gokli