Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Penerbangan
Oleh : Redaksi
Minggu | 23-03-2025 | 15:04 WIB
Indonesia_arilines.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan Indonesia Airlines.

Diketahui, Indonesia Airlines merupakan maskapai penerbangan yang dimiliki oleh pengusaha Indonesia asal Aceh bernama Iskandar. Maskapai Indonesia Airlines berkantor pusat di Singapura.

Indonesia Airlines didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd., perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang penerbangan, energi terbarukan, dan pertanian.

Indonesia Airlines akan mengandalkan tim profesional yang berpengalaman di maskapai besar dunia, seperti Singapore Airlines, Emirates, dan Asiana Airlines.

"Kami menegaskan sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (23/3/2025)..

Lukman menyampaikan hal itu sehubungan dengan beredar informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai maskapai tersebut.

Ditjen Hubud hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.

"Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” katanya.

Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," tutur Lukman.

Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.

"Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat," kata Lukman.

Editor: Surya