Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa Tiga Jam, Gatot Winoto Minta Izin Shalat Jumat
Oleh : chr/dd
Jum'at | 09-11-2012 | 12:52 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Mantan Plt. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Gatot Winoto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Plt. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Gatot Winoto akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai tersangka korupsi UUDP-APBD 2010 sebesar Rp 1,03 miliar, Jumat (9/11/2012).


Sempat menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Gatot akhirnya meminta izin kepada penyidik kejaksaan untuk menunaikan ibadah shalat Jumat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH mengatakan, sebelumnya Gatot Winoto datang menghadiri panggilan Jaksa sekitar pukul 09.00 WIB, hingga mulai dilakukan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan tadi, Gatot didampingi dua kuasa hukumnya, Abdullah Siregar SH dan Iwan Kusuma putra SH," kata Maruhum.

Selama pemeriksaan, penyidik kejaksaan juga mengutarakan 11 pertanyaan, khususnya menyangkut materi perkara dugaan korupsi Rp1,03 miliar UUDP-APBD Kota Tanjungpinang tahun 2010.

Pemeriksaan Gatot Winoto kali ini, dikatakan Maruhum dilakukan yang pertama kali dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ini, sendiri, Gatot tidak membawa sejumlah bukti, selain hanya membawa buku catatannya.

"Dalam pemeriksaan yang bersangkutan, tetap kooperatif, dan sampai pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan minta istirahat karena hendak menunaikan ibadah shalat Jumat," tambah Maruhum

Penyidik juga menyatakan hingga saat ini merasa cukup dengan alat bukti yang dikantongi dan hanya tinggal melanjutkan pemeriksaan dari kasus terpidana Fadil sebelumnya. Namun kalau masih ada bukti yang diperlikan, nanti akan diminta kembali.

"Pemeriksaan, masih akan kita lanjutkan kembali pada siang nanti, yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga sore," pungkasnya.