Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Segera Tahan Gatot Winoto Cs
Oleh : chr/dd
Jum'at | 09-11-2012 | 12:16 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka jilid II dalam kasus korupsi Rp1,03 miliar UUDP Setdako Tanjungpinang tahun 2010, masing-masing mantan Plt Sekda Gatot Winoto selaku (PA), M. Yamin sebagai (PPK) dan M. Rasid sebagai (BUD) Pemko Tanjungpinang.


Kajari Saidul Rasli SH MH melalui Kasi Pidsus Maruhum Tambunan SH MH mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah pihak-nya merampungkan berkas pemeriksaan dan dakwaan ketiganya. Hal itu mengingat, saat ini ada sejumlah kasus korupsi dengan sejumlah tersangka yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Pelaksanaan penahanan pada ketiga tersangka pasti akan kita lakukan, namun setelah berkas pemeriksaan dan pradakwaan ketiganya kita selesiakan," ujar Maruhum kepada batamtoday, Jumat (9/11/2012).

Hari ini, Jumat (9/11/2012), Gatot Winoto juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yamin.

"Sedianya pemeriksaan Gatot Winoto dilakukan semalam, tetapi karena sesuatu hal sehingga dilakukan hari ini. Sebelumnya, M.Yamin juga sudah diperiksa sebagai tersangka, sedangkan M. Rasid akan dihadirkan pada minggu mendatang," jelas Kasi Pidsus Maruhum.

Ketika didesak, kapan pastinya memakukan penahanan pada ketiga tersangka, Maruhum mengatakan, setelah berkas dan dakwaan ketiganya selesai.

"Penahanan pasti akan kita lakukan, karena tidak ada perbedaan dengan tersangka korupsi lainya. Hanya yang menjadi kendala, adalah lamanya waktu penahanan dengan penyelesaian berkas dan dakwaan tersangka," ujaranya.

Maruhum juga mengatakan, selain pemeriksaan terhadap ketiganya, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada 40 lebih saksi dalam perkara korupsi UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang, termasuk Plt Sekda Suyatno yang menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, penetapan tiga tersangka jilid II dalam kasus korupsi UUDP-APBD Kota Tanjungpinang ini, didasari pada fakta persidangan terdakwa Fadil, yang sebelumnya telah divonis 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan kerugiaan negara Rp1,03 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.