Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jerat Robby Shine dengan UU PA
Oleh : Tunggul Naibaho
Selasa | 30-11-2010 | 18:51 WIB

Batamtoday, Batam - Bintang film dan iklan Robby Shine dapat dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), terkait perbuatan cabul yang dilakukanya terhadap Co (13) model belia dari Batam.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Penerapan Hukum Indonesia (LPPHI), August Hamonangan Pasaribu, SH kepada batamtoday pertelepon Selasa (30/11).

Pihak penyidik, dalam hal ini Polresta Barelang, ujar August, harus lebih mengedepankan UU PA daripada menjerat tersangka dengan pasal 287 KUHP mengenai persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Alasan pengenaan UU PA, tutur August, pertama, pembuktianya lebih mudah, karena unsur delik dalam pasal 82 UU PA yang terdiri dari, melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau melakukan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, atau membujuk, (agar anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) jelas lebih mudah untuk dibuktikan dalam persidangan.

Alasan kedua, pihak penyidik harus menyadari bahwa alasan sosio politis dibuatnya UU PA memang untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual baik yang dilakukan lingkunganya maupun pihak-pihak tertentu untuk tujuan human trafficking (perdagangan manusia) lewat eksplotasi sekual.

Alasan ketiga, ancaman pidananya lebih berat yaitu hingga 15 tahun dan paling rendah 3 tahun, dan juga ada pengenaan denda yaitu paling banyak tiga ratus juta rupiah dan paling sedikit enam puluh juta rupiah.

Kemudian, lanjut alumnus FHUI ini, kategori perbuatan yang disangkakan pasal 82 UU PA juga lebih mudah diidentifikasi yaitu perbuatan cabul, ketimbang perbuatam bersetubuh seperti dimaksud pasal 287 KUHP.
Robby Shine telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan cabul yang diduga dilakukanya kepada Co (13) gadis belia di Hotel Amir, kawasan Harbour Bay, Batam, pada Sabtu (27/11) dini hari.

Robby sendiri ditangkap petugas Polres Barelang di bandara Hang Nadim sesaat akan meninggalkan Batam menuju Jakarta , dan kini bintang film dan iklan itu meringkuk di sel tahanan Polres Balerang.