Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi di Disnakertrans Tanjungpinang

Didakwa Pasal Berlapis, Saparman Segera Disidangkan
Oleh : chr/dd
Kamis | 08-11-2012 | 19:14 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berkas perkara dugaan korupsi pajak PPN/PPH di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan terdakwa Saparman, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tajungpinang untuk segera disidangkan.


Pelimpahan dilakukan Jaksa Abdul Racham SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (8/11/2012) ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dengan registrasi Perkara PDS-05/TG.PIN/Ft.1/11/2012.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum SH, mengatakan, pelaksanaan pelimpahan sempat tertunda sebelumnya, karena masih banyak perkara yang ditangani di kejaksaan.

Dalam berkasnya, Saparman yang merupakan mantan Bendahara Dinas Tenaga Kerja Tanjungpinang didakwa berlapis melanggar pasal 2 dalam dakwaan Primer, pasal 3 dakwaan Subsider atau pasal pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasn Korupsi.  

Modus korupsi yang dilakukan Saparman adalah dengan menggunakan uang PPN/PPH dari sejumlah alokasi dana kegiatan di dinas tersebut pada tahun angaran 2010 untuk kepentingan pribadi, hingga berakhir masa anggaran tidak disetorkan ke kas negara.
 
"Total kerugian pertama Rp171 juta, namun dalam perjalananya sudah dikembalikan dan dibayarkan terdakwa sebagian, hingga hanya tinggal Rp 93 juta," jelasnya.

Dengan penyerahan berkas ini, Panitera Pengadilan Tipikor Tanjungpinang akan menjadwalkan pelaksanaan sidang setelah terlebih dahulu menunjuk hakim pemeriksa.