Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Tolak Kasasi Kejari Batam, Nurmian Manalu Bebas Demi Hukum
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 14-03-2025 | 10:24 WIB
14-03_niko-nikson-klien_934834737.jpg Honda-Batam
Niko Nixon Situmorang dan Nurmian Manalu Saat Menggelar Kopnpres di Bilangan Batam Center, Kamis (13/3/2025). (Foto: Paschall RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara dugaan penggelapan yang menjerat Nurmian Manalu.

Putusan ini pun secara otomatis membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum Nurmian. Dengan demikian, perempuan berusia 46 tahun itu kini bebas demi hukum.

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibeli bersama mendiang suaminya, Benjamin Simorangkir. Nurmian didakwa melakukan penggelapan aset, meskipun pihak kuasa hukumnya berulang kali menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana.

Nurmian Manalu ditangkap pada pertengahan 2024 dan menjalani proses hukum yang berlarut-larut. Pada tingkat pertama, PN Batam menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana penjara. Putusan itu kemudian diperkuat oleh PT Tanjungpinang.

Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Nurmian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses pemeriksaan, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan bahwa tuduhan penggelapan terhadap Nurmian tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Keputusan ini bukan hanya soal membebaskan klien kami, tetapi juga mengembalikan hak-haknya yang selama ini terabaikan. Kasus ini sejak awal tidak seharusnya masuk ke ranah pidana," ujar kuasa hukum Nurmian, Niko Nixon Situmorang, dalam konferensi pers di Batam, Kamis (13/3/2025).

Selain menyoroti substansi kasus, Niko juga mengkritik prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut proses penangkapan kliennya dilakukan tanpa surat panggilan resmi dan tanpa pendampingan pengacara, sesuatu yang bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.

"Ini adalah preseden buruk dalam penegakan hukum. Ketika prosedur tidak dijalankan dengan benar, dampaknya bukan hanya pada individu yang dikriminalisasi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," kata Niko.

Ia menegaskan, bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang memiliki dimensi perdata.

Dalam kesempatan yang sama, Nurmian Manalu mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Selama enam bulan mendekam di penjara, ia merasa mengalami ketidakadilan karena harus mempertahankan haknya.

"Saya lega, akhirnya keadilan berpihak kepada saya. Ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga kemenangan bagi banyak orang yang mengalami nasib serupa," ujar Nurmian.

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan masih lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana. Putusan MA diharapkan dapat menjadi momentum bagi reformasi penegakan hukum yang lebih transparan dan adil di Indonesia.

Editor: Gokli