Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Natuna Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Bodong, Korban Rugi Rp 50 Juta
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 07-03-2025 | 11:04 WIB
arisan-bodong-natuna.jpg Honda-Batam
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, bersama Kasat Reskrim Iptu Richie Putra dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, saat merilis pengungkapan kasus penipuan arisan bodong, Kamis (6/3/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap kasus penipuan arisan bodong dengan menangkap seorang tersangka berinisial ES (28) pada Selasa (4/2/2025).

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial N melaporkan kerugiannya yang mencapai Rp50 juta akibat mengikuti skema arisan ilegal yang dijalankan oleh tersangka.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ES menawarkan arisan dengan skema jual beli yang menjanjikan keuntungan besar. Korban awalnya membeli dua paket arisan dengan nilai investasi Rp 20 juta dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 9 juta serta Rp 12 juta.

Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga total 11 kali dalam kurun waktu 3 November hingga 25 Desember 2024. Namun, dari total dana yang disetorkan sebesar Rp 109 juta, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp 59 juta, sehingga mengalami kerugian bersih Rp 50 juta.

"Tersangka menjanjikan keuntungan hingga Rp 161 juta, tetapi tidak pernah merealisasikannya. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pembayaran dari tersangka terhenti," ujar Kompol Paten Tarigan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Richie Putra dan Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, Kamis (6/3/2025).

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, buku tabungan, serta dokumen transaksi yang terkait dengan kasus tersebut. ES kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Wakapolres Natuna mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus investasi berkedok arisan yang menawarkan keuntungan tidak wajar. "Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar kasus serupa dapat dicegah," tegasnya.

Editor: Gokli