Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komdigi Tindak Tegas Penyalahgunaan Frekuensi Radio untuk Penipuan SMS Fake BTS
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 07-03-2025 | 12:04 WIB
Menkomdigi4.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan melalui metode fake BTS.

Kasus ini terungkap setelah banyaknya laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim bukan melalui operator seluler resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) untuk mengambil langkah penanganan. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga telah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan oleh pelaku.

"Dengan perangkat fake BTS, para pelaku bisa memancarkan sinyal yang menyerupai BTS operator resmi. Hal ini memungkinkan mereka mengirim SMS penipuan secara massal tanpa terdeteksi oleh sistem operator," jelas Meutya Hafid, belum lama ini, demikian dikutip laman Komdigi.

Modus ini memungkinkan SMS penipuan langsung menjangkau masyarakat dengan berbagai bentuk tipu daya, seperti menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi. Akibatnya, aksi ilegal ini sulit dilacak oleh operator seluler.

Hasil investigasi awal DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat tersebut beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar dalam jaringan resmi. Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan ini, mengingat modus penipuan ini sering menyasar nasabah layanan keuangan.

Selain itu, Komdigi juga menggandeng aparat penegak hukum guna melacak para pelaku dan memastikan adanya penindakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan frekuensi radio.

Meutya Hafid mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus BTS palsu ini dan menegaskan bahwa keamanan infrastruktur telekomunikasi harus dijaga. "Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan frekuensi radio untuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan. Operator seluler juga didorong untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio mencurigakan seperti fake BTS.

Komdigi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dalam SMS tak dikenal serta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, atau kode OTP kepada pihak yang tidak resmi.

Masyarakat yang menerima SMS penipuan diimbau untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah bertambahnya korban.

Editor: Gokli