Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Natuna Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 3,45 Gram
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 07-03-2025 | 10:04 WIB
tsk-narko-natuna.jpg Honda-Batam
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Walter P Nainggolan, serta Kasi Humas Iptu Sukamto Manulang, merilis pengungkapan kasus narkotika dengan tiga tersangka, Kamis (6/3/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Polres Natuna berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda pada Minggu (2/2/2025). Ketiga tersangka yang diamankan adalah IB (52), SJ (43), dan F.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Walter P Nainggolan, serta Kasi Humas Polres Natuna, Iptu Sukamto Manulang, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap IB di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai. Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial SJ.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah SJ dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan seorang tamu laki-laki berinisial F yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram; 4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram; 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram; dan 3 unit handphone milik para tersangka.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Natuna menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Kami akan terus berupaya memberantas narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Natuna," tegas Kompol Paten Tarigan, Kamis (6/3/2025).

Editor: Gokli