Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simbol Perjuangan dan Persatuan di Tanjung Uma, Pemerintah Diminta Permudah Legalisasi Masjid Syiah Kuala
Oleh : Aldy
Sabtu | 01-03-2025 | 13:04 WIB
RDP-Masjid-Uma.jpg Honda-Batam
Suasana RDP Komisi I DPRD Batam bersama masyarakat Tanjung Uma dan pihak PT Pagar Tanjung Mas, terkait lahan Masjid Syiah Kuala, Jumat (28/2/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masjid Syiah Kuala, yang telah lama menjadi pusat spiritual dan sosial bagi masyarakat di kawasan Tanjung Uma, Batam, tengah menghadapi ketidakpastian hukum terkait status lahannya.

Sengketa kepemilikan mencuat setelah PT Pagar Tanjung Mas mengklaim bahwa lahan tempat masjid itu berdiri merupakan bagian dari aset mereka.

Merespons persoalan ini, masyarakat sekitar, Perkumpulan Masyarakat Aceh (Permasa) Batam, serta tokoh agama mengupayakan berbagai langkah untuk mempertahankan keberadaan masjid. Upaya ini akhirnya sampai ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam, yang dipimpin oleh Muhammad Musthofa pada Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan kajian Komisi I, diketahui bahwa lahan masjid sebenarnya masuk dalam Peta Lokasi (PL) milik PT Cahaya, sebelum sebagian tanahnya dijual ke PT Pagar Tanjung Mas. Namun, transaksi yang terjadi hanya mencakup 6.240 meter persegi dari total 6.600 meter persegi, meninggalkan sekitar 400 meter persegi --area tempat masjid berdiri.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Batam mengeluarkan tiga rekomendasi utama:

BP Batam diminta untuk tidak menerbitkan alokasi lahan tambahan bagi PT Pagar Tanjung Mas di kawasan tersebut.

Permasa, pengurus masjid, dan masyarakat sekitar diminta berkoordinasi dengan PT Cahaya agar lahan masjid bisa dihibahkan dan statusnya diubah menjadi tempat ibadah resmi.

Instansi terkait didorong untuk mempermudah proses legalisasi Masjid Syiah Kuala.

Keputusan ini disambut baik oleh kuasa hukum masjid, Dr Fadhlan, yang menyebut bahwa rekomendasi DPRD memberikan titik terang bagi jamaah. "Alhamdulillah, ini langkah awal untuk memastikan hak beribadah warga tetap terlindungi," ujarnya.

Meskipun rekomendasi telah dikeluarkan, status hukum masjid masih belum sepenuhnya jelas. Saat ini, Masjid Syiah Kuala memang terdaftar di Kementerian Agama, namun proses legalisasinya masih terganjal oleh klaim kepemilikan lahan yang diajukan PT Pagar Tanjung Mas.

Sementara itu, kuasa hukum PT Pagar Tanjung Mas, Bistok Nadeak, menyatakan pihaknya akan mengkaji rekomendasi DPRD sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Ia juga menyinggung sebagian besar warga sekitar akan direlokasi ke Telaga Punggur, sehingga menurutnya, masjid juga sebaiknya ikut direlokasi.

Pernyataan ini mendapat tanggapan tegas dari Dr Fadhlan. "Legalitas itu berdasarkan data, bukan kepentingan. Jika ada keberatan, selesaikan sesuai hukum, bukan dengan memaksa relokasi masjid," katanya.

Bagi masyarakat sekitar, Masjid Syiah Kuala bukan sekadar bangunan ibadah, melainkan simbol perjuangan dan persatuan. Kini, mereka berharap rekomendasi DPRD menjadi awal dari kepastian hukum yang akan menjaga masjid tetap berdiri di lokasi yang telah lama mereka tempati.

Editor: Gokli