Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 26-02-2025 | 11:24 WIB
tsk-tipikor.jpg Honda-Batam
Tersangka D dan M, saat dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang oleh Tim JPU Kejari Batam, Selasa (25/2/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial D dan M, yang diduga memiliki peran kunci dalam penyimpangan anggaran rumah sakit tersebut.

"Perkara atas nama D dan M telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Selasa, 25 Februari 2025," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, Rabu (26/2/2025).

Meski demikian, jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan dari pengadilan. "Penetapan hari sidang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan," tambahnya.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari Batam menetapkan D dan M sebagai tersangka pada 22 November 2024. Kedua tersangka, yang merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah dan masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

D diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara BLUD dari Januari hingga April 2016 serta Pembantu Bendahara BLUD dari Mei hingga Desember 2016. Sementara itu, M bertugas sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan. Berdasarkan hasil penyidikan, D diduga melakukan markup belanja BLUD, sementara M meloloskan verifikasi pertanggungjawaban keuangan meski mengetahui adanya transaksi fiktif dan pencatatan ganda pada bukti pertanggungjawaban belanja obat serta dokumen BAP.

Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 840 juta, berdasarkan hasil audit ahli yang mengungkapkan adanya dana yang tidak memiliki pertanggungjawaban jelas.

Kasus ini bukan pertama kalinya RSUD Embung Fatimah terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pada tahun 2016, Kejari Batam menangani kasus serupa terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2014 yang menyeret Direktur RSUD saat itu, Fadila RD Malarangan. Pada 2017, Mabes Polri juga mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2011 dengan pagu anggaran Rp 18 miliar, yang kembali melibatkan Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara terbaru ini, RSUD Embung Fatimah kembali menjadi sorotan dalam dugaan penyalahgunaan anggaran BLUD. Kejari Batam menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Editor: Gokli