Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Perbarui Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA, Perbankan Jadi Ujung Tombak Implementasi
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-02-2025 | 13:44 WIB
ekspor-SDA.jpg Honda-Batam
Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025, terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kepada sektor perbankan pada Senin (24/02/2025). (Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDA guna mendukung stabilitas perekonomian nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 kepada sektor perbankan pada Senin (24/02/2025), menegaskan aturan ini bukan kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari regulasi yang telah berlaku sejak 2011 dan mengalami berbagai pembaruan.

"Perubahan ini hanya menyangkut beberapa aspek utama, sehingga implementasinya seharusnya sudah cukup familiar bagi pelaku usaha," ujar Susiwijono, demikian dikutip laman Kemenko Perekonomian.

Sosialisasi akan berlangsung hingga Jumat mendatang dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha di sektor migas dan nonmigas.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan perubahan regulasi ini diharapkan turut memperkuat nilai tukar Rupiah. Pengawasan pelaksanaan PP dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bank Indonesia (BI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sistem informasi terintegrasi.

Salah satu perubahan utama dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 adalah peningkatan kewajiban penempatan DHE SDA, khususnya untuk sektor nonmigas. Persentase penempatan DHE diperbesar dan jangka waktu retensi diperpanjang. Untuk sektor nonmigas, DHE wajib ditahan 100% selama 12 bulan, sementara untuk sektor migas tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu 30% selama 30 bulan.

Selama periode retensi, penggunaan DHE SDA nonmigas diperbolehkan untuk beberapa keperluan, seperti penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen, impor bahan baku, dan pembayaran pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing. Eksportir diwajibkan menyerahkan bukti penggunaan DHE SDA kepada bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perubahan aturan ini juga berdampak pada mekanisme pengawasan. Pemerintah akan melakukan pengawasan kepatuhan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan terhadap bank dan LPEI (post-audit). Eksportir yang masih dalam proses pengawasan berdasarkan PP 36 Tahun 2023 dianggap telah memenuhi kewajibannya setelah aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Turut hadir dalam sosialisasi ini sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia Riza Tyas Utami, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Noor Faisal Achmad, serta Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Defri Andri.

Editor: Gokli