Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 25-02-2025 | 12:44 WIB
tsk-korupsi.jpg Honda-Batam
Dua tersangka, yakni D dan M, yang merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah dan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah merampungkan surat dakwaan serta proses administrasi yang diperlukan untuk pendaftaran perkara.

"Saat ini JPU fokus menyempurnakan dakwaan. Jika semua berjalan sesuai rencana, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor minggu ini," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, Selasa (25/2/2025).

Tohom menambahkan tahap administrasi, termasuk pelimpahan tersangka yang nantinya berstatus sebagai terdakwa, sedang dalam proses finalisasi. Sebelumnya, penyidik telah menyatakan berkas perkara ini lengkap (P21) dan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret dua tersangka, yakni D dan M, yang merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah dan masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tersangka D diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara BLUD dari Januari hingga April 2016 serta Pembantu Bendahara BLUD dari Mei hingga Desember 2016. Sementara tersangka M berperan sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif pada Jumat (22/11/2024). Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 18.30 WIB, mereka langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan Kejari Batam berwarna merah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka D diduga melakukan markup belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sementara M meloloskan verifikasi pertanggungjawaban keuangan meski mengetahui adanya transaksi tanpa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.

Penyidik juga menemukan adanya pencatatan ganda pada belanja obat, bukti pertanggungjawaban belanja fiktif, serta transaksi yang tidak didukung oleh SPJ. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 840 juta dari pagu anggaran BLUD tahun 2016 sebesar Rp 3,4 miliar.

Kasus korupsi ini menambah deretan skandal di RSUD Embung Fatimah. Sebelumnya, pada tahun 2016, Kejari Batam menangani kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2014 yang menyeret mantan Direktur RSUD, Fadila RD Malarangan, sebagai tersangka.

Selain itu, Mabes Polri pada 2017 juga mengungkap dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2011 senilai Rp 18 miliar, yang kembali menyeret nama Fadila RD Malarangan.

Dengan kembali munculnya kasus dugaan korupsi ini, RSUD Embung Fatimah kembali menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah. Kejari Batam memastikan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Editor: Gokli