Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV DPRD Batam Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Tenaga Kerja di PT Philips
Oleh : Aldy
Senin | 24-02-2025 | 13:24 WIB
RDP-Komisi-IV.jpg Honda-Batam
Komisi IV DPRD Batam mempertanyakan mekanisme perekrutan tenaga kerja di PT Philips, dalam RDP dipimpin oleh Dendis Rajagukguk, dihadiri oleh hampir seluruh anggota Komisi IV DPRD Batam, Senin (24/2/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IV DPRD Batam mempertanyakan mekanisme rekrutmen tenaga kerja di PT Philips setelah beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan 30 tenaga kerja dari luar Batam direkrut sebagai operator di perusahaan tersebut.

Isu ini menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Dendis Rajagukguk, dihadiri oleh hampir seluruh anggota Komisi IV DPRD Batam, Senin (24/2/2025).

HR Direktur PT Philips, Henita Sitepu, menegaskan perusahaan telah mematuhi regulasi perekrutan tenaga kerja dan berkomitmen terhadap pengembangan tenaga kerja lokal. "Kami mengutamakan tenaga kerja dari Batam. Lebih dari 1.000 karyawan kami berasal dari daerah ini," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa PT Philips tidak menggunakan sistem outsourcing dalam proses perekrutan. Meski demikian, Henita menyatakan bahwa perusahaan tetap membuka peluang bagi tenaga kerja dari luar Batam untuk posisi yang memerlukan keterampilan khusus.

Menanggapi pertanyaan terkait perekrutan 30 tenaga kerja dari Bantul, Yogyakarta, ia enggan merinci posisi mereka. "Kami belum bisa mengungkapkan secara detail, tetapi penting untuk diingat bahwa kami juga telah merekrut ribuan tenaga kerja lokal," tambahnya.

Henita juga memastikan PT Philips mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur perekrutan tenaga kerja di Batam. "Regulasi ini tidak menyebutkan persentase tenaga kerja lokal yang wajib direkrut, tetapi kami selalu bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan telah beroperasi selama 30 tahun dan selalu mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta kesejahteraan karyawan.

Pimpinan RDP, Dendis Rajagukguk, meminta klarifikasi lebih lanjut terkait penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2024. Ia mendesak Disnaker Batam untuk lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. "Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapat prioritas dalam perekrutan. Kami telah mengumpulkan data dan akan melakukan verifikasi langsung ke PT Philips," ujarnya.

Daniel dari PT Danka Hureco, perusahaan penyedia tenaga kerja yang bekerja sama dengan PT Philips, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan 836 tenaga kerja ke berbagai perusahaan di Batam, termasuk PT Philips. Ia membantah adanya ratusan tenaga kerja dari luar Batam yang direkrut.

"Hanya 30 orang yang diterima untuk posisi tertentu. Sebagian besar tenaga kerja yang kami rekrut memiliki KTP Batam atau berdomisili di Batam dengan KTP luar daerah," jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam lainnya, Wayan, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perekrutan. "Perusahaan harus secara terbuka mengumumkan keahlian yang dibutuhkan agar masyarakat Batam dapat mempersiapkan diri dan berkompetisi secara adil," katanya.

Senada dengan itu, Asmawati Atiq mengingatkan agar pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja diperketat. Ia mempertanyakan mengapa tenaga kerja dari luar Batam justru direkrut untuk posisi operator. "Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja harus lebih transparan dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan tenaga kerja lokal," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Batam menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Batam harus mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2024 dalam perekrutan tenaga kerja lokal. Mereka juga merencanakan kunjungan langsung ke PT Philips untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait komposisi tenaga kerja di perusahaan tersebut.

"Kami akan bertemu dengan manajemen PT Philips untuk melihat data tenaga kerja yang mereka miliki," tutup Dendis Rajagukguk.

Editor: Gokli