Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Disiplin, Sipropam Polresta Barelang Gelar Opsgaktiblin di Polsek Galang
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 19-02-2025 | 10:24 WIB
Gaktiblin-Galang.jpg Honda-Batam
Sipropam Polresta Barelang melaksanakan Opsgaktiblin serta Pembinaan Etika Polri di Polsek Galang, Selasa (18/2/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang melaksanakan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktiblin) serta Pembinaan Etika Polri di Polsek Galang, Selasa (18/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan personel dan memastikan kepatuhan terhadap Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Doni Permana, mewakili Kasipropam Polresta Barelang, Iptu Robin Rua Pandapotan, bersama empat personel lainnya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 08.45 hingga 12.00 WIB, mencakup berbagai aspek kedisiplinan personel.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan dan kepatuhan personel terhadap aturan, termasuk:

  • Seragam dinas (Gampol) dan atribut sesuai ketentuan
  • Sikap tampang (potongan rambut dan kerapian)
  • Kartu identitas (KTP, SIM, KTA Polri)
  • Handphone dan perangkat komunikasi
  • Buku mutasi dan administrasi lainnya
  • Kendaraan dinas beserta dokumen legalitas (STNK)
  • Senjata api dinas dan kelengkapannya
  • Kondisi tahanan sesuai prosedur standar

Hasil pemeriksaan mengungkapkan sejumlah pelanggaran disiplin, termasuk rambut panjang yang tidak sesuai aturan, penggunaan T-shirt di bawah seragam, SIM kedaluwarsa, hingga ketidaktertiban administrasi seperti buku mutasi SPKT yang menggunakan format lama dan belum ditandatangani. Selain itu, ditemukan kendaraan dinas tanpa STNK dan tahanan yang tidak mengenakan pakaian sesuai standar Polri.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Sipropam Polresta Barelang langsung memberikan sanksi dan arahan tegas kepada personel yang melanggar. Di antaranya:

  • Sanksi fisik berupa potong rambut dan push-up bagi pelanggar aturan sikap tampang
  • Teguran bagi personel dengan seragam tidak sesuai
  • Perintah memperpanjang SIM kedaluwarsa secara segera
  • Penggantian buku mutasi dengan format terbaru dan penertiban tanda tangan
  • Instruksi kepada Kasium Polsek Galang untuk segera mengurus STNK kendaraan dinas yang belum lengkap

Selain sanksi, dilakukan juga sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Polri, Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Dengan adanya kegiatan Opsgaktiblin dan Binetika Polri ini, diharapkan kedisiplinan dan kepatuhan personel Polsek Galang terhadap peraturan semakin meningkat. Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan Polri yang Presisi, yaitu profesional, transparan, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan pelanggaran dapat menghubungi Call Center 110 Polresta Barelang untuk respons cepat dan tepat dari aparat kepolisian.

Editor: Gokli