Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu, 5 Mantan Polisi di Batam Jalani Sidang Eksepsi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 06-02-2025 | 12:24 WIB
06-02_sidang-mantan-polisi_9348348.jpg Honda-Batam
Terdakwa saat masuk ke ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebelum mengikuti persidangan, Kamis (6/2/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu yang menjerat lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Sidang ini berlangsung di ruang sidang utama PN Batam, Kamis (6/2/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

Pantauan di lokasi, kelima terdakwa tiba di PN Batam sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan masker dan dikawal ketat oleh petugas. Mereka diangkut dengan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam sebelum akhirnya digiring ke ruang tahanan untuk menunggu persidangan dimulai.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB mengalami penundaan lantaran ruang sidang utama masih digunakan untuk sidang lainnya. "Jadwal sidangnya seharusnya pukul 10.00 WIB, tetapi ruangan masih dipakai untuk sidang perdana," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa.

Kelima terdakwa yang menjalani sidang eksepsi ini antara lain:

  1. Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. (Perkara Pidana Reg. No. 41/Pid.Sus/2025/PN Btm)
  2. Fadillah, S.H. (Perkara Pidana Reg. No. 37/Pid.Sus/2025/PN Btm)
  3. Rahmadi, S.H. (Perkara Pidana Reg. No. 39/Pid.Sus/2025/PN Btm)
  4. Alex Candra (Perkara Pidana Reg. No. 44/Pid.Sus/2025/PN Btm)
  5. Ibnu Ma'ruf, S.H. (Perkara Pidana Reg. No. 38/Pid.Sus/2025/PN Btm)

Kasus ini menjadi sorotan publik karena para terdakwa sebelumnya merupakan aparat penegak hukum yang bertugas memberantas peredaran narkoba. Namun, mereka justru diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penggelapan barang bukti narkotika seberat 5 Kg.

Sebelumnya, kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polda Kepri. Selain kelima terdakwa, penyelidikan ini juga menyeret mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, serta sembilan anggota lainnya. Dalam perkembangan terbaru, lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya turut ditangkap di Tembilahan, Kepulauan Riau, dalam operasi yang dibantu oleh Paminal Mabes Polri.

Sidang ini diperkirakan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan tegas dalam menangani kasus yang melibatkan oknum penegak hukum ini.

Editor: Gokli