Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Platform Digital Wajib Hapus Konten Berbahaya bagi Anak dalam 4 Jam atau Kena Denda
Oleh : Redaksi
Senin | 03-02-2025 | 12:04 WIB
Menteri-Komdigi2.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap ruang digital guna mencegah peredaran konten berbahaya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan platform digital yang tidak segera menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar serta sanksi lainnya.

"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang," ujar Meutya Hafid, dalam acara Pelantikan Pejabat Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat, Jumat (31/01/2025), demikian dikutip laman Komdigi.

Regulasi Baru Perkuat Keamanan Digital

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan menghapus konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung tingkat urgensi pelanggaran. Untuk konten yang berkaitan dengan pornografi anak dan terorisme, platform digital wajib melakukan takedown dalam waktu maksimal 4 jam sejak menerima pemberitahuan.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan berbagai konten ilegal lainnya, termasuk pornografi umum, perjudian, investasi ilegal, fintech ilegal, pinjaman online ilegal, serta produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Aturan ini berlaku secara khusus bagi PSE UGC dalam lingkup privat.

SAMAN: Sistem Pengawasan dan Penerapan Sanksi

Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah meluncurkan Sistem Administrasi Sanksi (SAMAN), yang bertujuan mencatat dan mendokumentasikan sanksi administratif berupa denda bagi platform yang tidak patuh terhadap regulasi moderasi konten.

"SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Dengan adanya sanksi tegas, platform akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten," ujar Meutya Hafid.

Ancaman Nyata Konten Berbahaya di Internet

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada periode 2021-2023, sebanyak 481 anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya global dalam memperketat keamanan digital, seperti yang telah dilakukan Australia dan Uni Eropa.

"Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif," tegasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus memberikan sinyal tegas bahwa tidak ada kompromi terhadap ancaman keamanan digital di Indonesia.

Editor: Gokli