Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menakertrans Sebut Kepri Belum Tetapkan UMP 2013
Oleh : si
Senin | 05-11-2012 | 08:28 WIB
muhaimin_iskandar.jpg Honda-Batam
Menaketrans Muhaimin Iskandar

JAKARTA, batamtoday - Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2013.


Adapun provinsi yang tercatat menetapkan besar upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2013 yang akan datang yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

"Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu (4/11/2012)

Menakertrans meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.

Sementara itu, untuk UMP tahun 2013 Provinsi Papua menetapkan besaran Rp1.710.000, Bengkulu sebesar Rp1.200.000, Bangka Belitung Rp1.265.000, Sumatera Utara Rp1.305.000, Kalimantan Selatan Rp1.337.500 dan Kalimantan Barat Rp1.060.000.

Muhaimin mengatakan penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu namun diharapkan agar penetapan UMP dilakukan segera agar dapat segera berlaku dan dipatuhi semua pihak terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

"Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu," kata Muhaimin

Berdasarkan Kepmen No.226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. 

Sedangkan UM kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.