Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkuat Industri Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan Lima Aturan Baru
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 31-01-2025 | 14:24 WIB
OJK5.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru guna mempercepat transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem industri yang sehat, kuat, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Lima POJK untuk Transformasi Sektor Keuangan

Lima regulasi yang diterbitkan pada akhir 2024 ini mencakup:

  1. POJK 34/2024 - Pengembangan Kualitas SDM di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
  2. POJK 35/2024 - Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
  3. POJK 36/2024 - Penyempurnaan regulasi usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.
  4. POJK 37/2024 - Penegakan sanksi administratif di sektor perasuransian.
  5. POJK 38/2024 - Tata kelola pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi serta reasuransi.

Menurut OJK, aturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini juga dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, serta melindungi kepentingan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

POJK 34/2024 secara khusus menyoroti pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP, yang dinilai krusial untuk memastikan daya saing industri di era digital. Regulasi ini mewajibkan perusahaan menyediakan dana pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi tenaga kerja, baik di bidang teknis maupun nonteknis.

Sementara itu, POJK 36/2024 menyesuaikan aturan terkait ekspansi bisnis asuransi, kerja sama dengan pihak ketiga, serta layanan asuransi digital. Ini mencakup pengaturan terkait penyelesaian klaim, pembagian risiko, serta penguatan layanan berbasis teknologi.

Untuk memperkuat pengawasan, POJK 37/2024 mengatur mekanisme penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif. Aturan ini mencakup penambahan jenis sanksi, perubahan prosedur, serta penyesuaian dalam mekanisme pengawasan berbasis risiko.

Di sisi lain, POJK 38/2024 memperbaiki regulasi mengenai proses likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi dan reasuransi. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi tantangan yang muncul dalam praktik likuidasi sebelumnya, termasuk pengelolaan dana jaminan dan tata cara penundaan pembayaran utang.

POJK 35/2024 memperbarui aturan mengenai pendirian, tata kelola, hingga likuidasi dana pensiun. Regulasi ini memberikan pedoman yang lebih rinci terkait persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri dana pensiun, peran manajer investasi, serta struktur organisasi dan pengelolaan dana pensiun.

OJK memastikan bahwa proses penyusunan lima POJK ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri. Selain itu, regulasi ini diberlakukan secara bertahap, memberikan waktu bagi industri untuk beradaptasi dan memastikan implementasi yang efektif.

"Dengan adanya kebijakan ini, OJK berharap industri PPDP dapat berkembang lebih transparan, stabil, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen," kata OJK, dalam keterangan persnya, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor: Gokli