Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam 3 Pekan, Sita Lebih dari 5 Kilogram Sabu
Oleh : Aldy
Sabtu | 25-01-2025 | 09:04 WIB
Rilis-22-Kasus.jpg Honda-Batam
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, bersama sejumlah pejabat instansi terkait, saat merilis pengungkapan 22 kasus narkoba dalam 3 pekan di bulan Januari 2025, Kamis (23/1/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam periode 1-22 Januari 2025, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dengan 35 tersangka, terdiri dari 32 pria dan 3 wanita. Barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 5,4 kilogram sabu, 120 gram ganja kering, serta sejumlah ketamine dan etomidate.

Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri pada Kamis (23/1/2025), yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Bea Cukai Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Balai POM Batam, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

Di antara kasus yang berhasil diungkap, terdapat beberapa kasus besar hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan dua tersangka, F dan A alias J, di Bandara Hang Nadim Batam dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 1,99 kilogram dan 998 gram.

Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan di Hotel Grand Palace, Kota Batam, yang melibatkan tersangka DI dan W dengan barang bukti 1,98 kilogram sabu. Selain itu, sejumlah pengungkapan lainnya berhasil dilakukan di lokasi berbeda, termasuk kos-kosan, perumahan, hingga parkiran hotel.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah disita selama Desember 2024 hingga Januari 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5,3 kilogram sabu dan 125 gram ganja. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator, dihadiri oleh perwakilan kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya.

Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarinstansi. "Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, keamanan, dan masa depan bangsa. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kepri," ujar Kombes Pol Anggoro.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.

Untuk memperketat pengawasan, Polda Kepri akan terus meningkatkan pengamanan di pelabuhan dan Bandara sebagai langkah strategis mencegah penyelundupan narkotika. Selain itu, masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Editor: Gokli