Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP Soal Dugaan Judi Berkedok Gelper

Kelompok 9 Kecewa Dengan Sikap DPRD Soal Gelper
Oleh : Andri Arianto
Senin | 07-03-2011 | 15:12 WIB
jekpot-windsor-2-f.jpg Honda-Batam

Gelper - Mesin-mesin Gelanggang Permainan (Gelper) yang disinyalir memuat unsur judi pada saat penukaran koin atau tiket menjadi uang kepada kasir. Praktek ini di Batam dilegalisasi Dinas Pariwisata Kota Batam dan mendapat dukungan penuh aparat kepolisian meski masyarakat banyak yang mengeluh. (foto:ist)

Batam, batamtoday - Gabungan tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Batam yang diberi nama Kelompok Sembilan merasa kecewa dengan sikap Komisi I DPRD Kota Batam yang tidak berani tegas terhadap operasional usaha Gelanggang Permainan (Gelper) yang disinyalir permainan judi.

Sikap DPRD itu kata Edi Vitria, salah satu anggota kelompok sembilan merupakan bentuk kesepakatan dengan pemerintah melegalisasi praktek judi berkedok gelper yang selama ini telah beroperasional selama setahun lebih di Batam.

"Pemerintah sudah tidak bisa dipercaya," tukas Edi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha Gelper, Dinas Pariwisata dan DPRD di ruang serbaguna, Senin 7 Maret 2011.

Edi menegaskan masyarakat sudah tidak dapat lagi memahami perwakilannya yang duduk di lembaga legislatif, sebab cara pandang anggota DPRD terhadap substansi permasalahan pun kini cenderung harmoni dengan pemerintah. Penegasan tersebut dikemukakan Edi setelah mendengar pendapat anggota Komisi I, Riki Syolihin terkesan mendukung praktek judi berkedok gelper yang kini tumbuh menjamur di pusat-pusat perbelanjaan di Batam.

Hal senada juga ditegaskan Muhammad Nizar yang lebih menekankan pada mekanisme perizinan yang diberikan Dinas Pariwisata tidak sejalan dengan semangat mewujudkan Batam sebagai Bandar Dunia Madani. Selain itu, aspek kekuatan hukumnya pun kata Nizar cenderung bermasalah. Dijelaskannya, dalam Perda No.17 tahun 2011 tentang kepariwisataan di Kota Batam memang memungkinkan untuk diberikan izin usaha jasa (Gelper) dengan penekanan bahwa Gelanggang permainan mekanik/elektronik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan/mesin bola dan fasilitas untuk bermain
ketangkasan yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan orang dewasa serta dapat menyediakan restoran / rumah makan.

Sementara, kondisinya saat ini terang Nizar sangat berbeda, sebab praktek Gelper sudah sarat dengan unsur judi bahkan aparat kepolisian dan Dinas Pariwisata sebaiknya merusaha membuktikan hal tersebut dan bukan malah menyalahkan kepentingan masyarakat yang tidak ingin praktek judi ada di Batam.

"Kami lihat sudah tidak sehat pengelolaan perizinan di Batam ini, sudah jelas-jelas judi begitu masih dibilang tidak," tukas Nizar kesal.

Ketua Komisi I, Basri Harun yang mengaku telah mendengar penjelasan dari berbagai pihak, berharap masyarakt pun tidak gegabah dalam mengambil langkah tegas. Mekanisme dalam menegakan aturan pun menurutnya harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Komisi I akhirnya merekomendasikan kepada pengusaha Gelper agar tidak terpengaruh dengan suara-suara miring tanpa bukti yang jelas terhadap usaha Gelper dan selanjutnya tetap mempersilahkan operasional gelper dapat dilakukan kembali dengan berbagai pertimbangan.

"Jika memang terbukti bahwa itu judi maka, Komisi I yang akan bertindak tegas menutupnya bekerja sama dengan pihak kepolisian. Jadi masyarakat sebaiknya berupaya bersikap arif," kata Basri.

Kepala Dinas Pariwisata, Guntur Sakti pun mengaku senang dengan rekomendasi Komisi I yang dianggapnya sangat berimbang. Baginya, masyarakat dapat saja menyampaikan keluhan terhadap praktek judi berkedok gelper itu jika memang disertai bukti yang cukup kuat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sejauh ini, SKPD yang dipimpinnya telah melakukan mekanisme pemberian izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik itu merujuk pada Peraturan Daerah dan Perwako, UU bahkan KUHP.

"Perlu dipahami dulu oleh para LSM, Konsideran itu apa artinya," kata Guntur.