Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Jatuhi Vonis 18 Tahun Penjara Kurir Sabu 5 Kg
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 16-01-2025 | 17:04 WIB
AR-BTD-4227-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Herly Razali Usai Jalani Sidang Pembacaan Vonis di PN Batam, Kamis (16/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin oleh Twist Retno, dengan anggota Watimena dan Welly, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herly Razali dalam kasus peredaran narkotika, Kamis (16/1/2025).

Pada sidang agenda putusan tersebut, terdakwa Herly dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herly Razali dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," kata Hakim Twist.

Selain pidana penjara, kata hakim Twist, terdakwa Herly Razali juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim Twist menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam kasus ini.

Menanggapai vonis hakim, terdakwa Herly Razali menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adit menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan terhadap terdakwa pada Juli 2024, setelah menerima barang haram tersebut di Perairan Pantai Nongsa, Batam.

Barang bukti yang diamankan berupa lima bungkus teh Cina berisi sabu dengan total berat lima kilogram menjadi dasar utama dalam pembuktian persidangan.

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut di Perairan Pantai Nongsa Bahagia, Batam, pada 1 Juli 2024. Herli diduga menerima tawaran dari seorang berinisial Efran (DPO) untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa mendapatkan upah awal sebesar R300.000 dari Efran untuk menjalankan aksinya. Terdakwa kemudian diarahkan oleh Efran untuk bertemu dengan Andre (DPO), yang menjadi penghubung dalam pengambilan barang haram tersebut.

Proses Pengangkutan Narkotika, pada 30 Juni 2024, terdakwa bersama Andre menggunakan speed boat menuju perairan Malaysia untuk menerima barang berupa lima bungkus teh Cina berisi kristal bening yang diduga sabu. Setelah menerima barang tersebut, mereka kembali menuju perairan Batam.

Saat tiba di perairan Pantai Nongsa pada dini hari 1 Juli 2024, terdakwa menerima instruksi dari Andre untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di darat. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh pihak berwenang.

Editor: Yudha