Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Kurir 6 Kg Sabu, Ahmad Muniri Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 15-01-2025 | 18:24 WIB
PN-BTM-OK1.jpg Honda-Batam
Kantor Pengadilan Negeri Batam. (Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ahmad Muniri dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik menyatakan perbuatan terdakwa Ahmad Muniri telah terbukti melakukan tindak pidana 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan memproduksi, mengedarkan, menjual, membeli, menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram'.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Tiwik, Rabu (15/1/2025).

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati dan Arfian, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa terdakwa hanya seorang pekerja migran di Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga memutuskan pidana penjara 15 tahun sebagai hukuman yang dinilai lebih proporsional.

Namun, hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tetap memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Atas putusan tersebut JPU masih menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ahmad Muniri langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Setelah mendengar putusan tersebut, Ahmad Muniri langsung bersujud syukur di ruang sidang. Ia mengaku bersyukur karena hukuman yang diterima lebih ringan daripada tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram yang melibatkan Ahmad Muniri alias Muniri bin Sulaiman bermula pada bulan Maret 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, ketika terdakwa sedang bekerja.

Ahmad Muniri dihubungi oleh seseorang bernama Horri, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditpolairud Polda Kepri. Dalam komunikasi tersebut, Horri meminta Muniri untuk membawa sabu milik pamannya sebanyak 6 kilogram ke Madura. Horri menjanjikan upah sebesar Rp50 juta kepada Muniri, dengan janji penambahan upah setelah barang tersebut sampai di tujuan.

Menanggapi tawaran itu, Muniri sempat meminta kenaikan upah, namun akhirnya menyetujui permintaan Horri. Setelah mendapatkan izin cuti dari atasannya dengan alasan ingin menjumpai keluarga di Indonesia, Muniri membeli tiket bus dari Kuala Lumpur menuju Pontian, Johor, Malaysia. Ia kemudian menginformasikan kepada Horri tentang keberangkatannya.

Horri pun memastikan koordinasi dengan seseorang bernama "Monyet" untuk menjemput Muniri di lokasi yang telah disepakati di Kukup, Pontian, Malaysia.

Namun, sebelum berhasil membawa barang haram itu ke Madura, terdakwa Ahmad Muniri keburu ditangkap oleh aparat kepolisian.

Editor: Yudha