Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses PAW Ketua LAM Kepri Tuai Kritikan, Dinilai Langgar Prosedur dan AD-ART
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 14-01-2025 | 09:44 WIB
Aliansi-Dato.jpg Honda-Batam
Ketua Masyarakat Penyelamat LAM Kepri, Dato' Huzrin Hood, dalam diskusi publik di Tanjungpinang pada Senin (13/1/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aliansi Masyarakat Penyelamat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri mengkritik tajam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua LAM Kepri yang dianggap cacat prosedural.

Menurut Aliansi, langkah ini tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, sehingga dinilai mencederai marwah LAM sebagai penjaga budaya Melayu.

Ketua Aliansi, Dato' Huzrin Hood, dalam diskusi publik di Tanjungpinang pada Senin (13/1/2025), menegaskan proses PAW yang berjalan saat ini melanggar mekanisme organisasi. Pasca pengunduran diri Ketua LAM Kepri, pergantian yang dilakukan oleh sekretaris tanpa melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) melibatkan pengurus LAM dari tujuh kabupaten/kota, termasuk Hulubalang LAM, dinilai tidak sah.

"Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, LAM Kepri memiliki tanggung jawab besar sebagai payung negeri dan penjaga budaya Melayu. Proses PAW seperti ini mencederai mekanisme organisasi dan harus segera dikoreksi," ujar Huzrin.

Huzrin juga menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang digunakan sebagai landasan organisasi, meski masa berlaku peraturan tersebut telah habis sejak 2020. Ia menyerukan revisi Perda untuk memperkuat kelembagaan LAM Kepri, sehingga mekanisme organisasi berjalan sesuai aturan yang lebih relevan.

"Mekanisme Mubeslub adalah langkah yang adil untuk menentukan Ketua LAM pengganti hingga sisa masa jabatan 2027. Ini penting untuk menjaga legitimasi dan keberlanjutan organisasi," tambahnya.

Sekretaris Aliansi Penyelamat LAM Kepri, Khaidar Rahmat, menambahkan proses PAW Ketua LAM saat ini melanggar Pasal 8 Ayat 6 AD/ART LAM Kepri, yang mengatur penggantian Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua, bukan Sekretaris. Ia juga mengkritik kelembagaan LAM yang dinilai kurang optimal dalam memanfaatkan fasilitas dan kewenangan yang dimiliki.

"Kami mendesak pleno ulang untuk memperbaiki prosedur PAW. Ini penting demi menjaga marwah dan integritas LAM sebagai simbol jati diri masyarakat Melayu Kepri," ujar Khaidar.

Sebagai tindak lanjut, Aliansi Penyelamat LAM Kepri berencana mengadakan dialog dengan Gubernur Kepri, DPRD, dan pengurus LAM untuk mencari solusi terbaik demi menjaga keberlanjutan LAM. "Kami tidak berambisi mengambil alih kepengurusan. Yang kami perjuangkan adalah memastikan LAM berfungsi sesuai fitrahnya sebagai penjaga budaya Melayu," tutup Huzrin.

Langkah ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga adat, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan nilai-nilai budaya di Kepulauan Riau.

Editor: Gokli