Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Buka Peluang Langsung Tahan Hasto Kristiyanto pada Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Oleh : Redaksi
Minggu | 12-01-2025 | 19:04 WIB
hasto_Mega1.jpg Honda-Batam
Ketua Umum PDIp Megawati Sukarnoputri tengah berbicang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat perayaan HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Jumat (10/1/2025) (Foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang direncanakan Senin (13/1/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto.

"Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu," kata Asep dikutip Minggu (12/1/2025).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP.

Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok pukul 10.00 WIB. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

"Sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum-hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya. Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya. Jadi saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan," ujar Hasto kepada wartawan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Hasto juga menegaskan dirinya akan memberikan keterangan di KPK dengan sebaik-baiknya, tanpa ada yang ditutupi. "Semua akan saya jawab dengan sungguh-sungguh," katanya.

Yakin Menang Praperadilan

Sementara itu, di sisi lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu.

"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi," kata Asep.

Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.

"Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga," ujarnya.

Editor: Surya