Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemda Didorong Percepat Penataan Tenaga Non-ASN Lewat Seleksi PPPK Tahap II
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-01-2025 | 12:24 WIB
Menteri-PANRB8.jpg Honda-Batam
Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Foto: KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus mendorong percepatan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di seluruh daerah.

Langkah kolaboratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN, dengan harapan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terorganisir dan berkeadilan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan pemerintah telah membuka peluang luas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di tahun 2024. "Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimanfaatkan secara maksimal," tegas Rini, Senin (6/1/2025), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kemendagri dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Ia menjelaskan bahwa penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tingkat daerah menjadi langkah kunci dalam penyelesaian isu ini.

"Kami mendorong PPK di pemerintah daerah untuk memberi peluang seluas-luasnya kepada tenaga non-ASN agar dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua," ungkap Aba.

Selain itu, PPK daerah juga diminta untuk memastikan pengangkatan tenaga non-ASN yang lulus seleksi menjadi PPPK, baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk keperluan tersebut. "Kami ingin memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku, terutama pada empat jabatan pelaksana yang tersedia, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional," tambahnya.

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan percepatan ini. Ia memastikan bahwa jajaran BKN di tingkat regional akan berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendukung seleksi PPPK tahap kedua.

"Ini adalah amanat dari UU Nomor 20/2023 yang harus diimplementasikan secara optimal," ujarnya.

Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, juga menegaskan komitmen Kemendagri dalam mendukung langkah-langkah cepat untuk memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN di daerah. "Kami mendorong pemerintah daerah untuk memastikan tenaga non-ASN di instansi masing-masing dapat mendaftar seleksi PPPK tahap kedua," tegas Suhajar.

Seleksi PPPK tahap kedua ini memberikan kesempatan kepada:

  1. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama.
  2. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  3. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Pemerintah berharap kolaborasi lintas kementerian ini dapat mempercepat penyelesaian penataan tenaga non-ASN secara komprehensif. Dengan seleksi PPPK tahap kedua yang dirancang lebih inklusif, diharapkan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mendapatkan kepastian status kepegawaian yang lebih baik, sesuai dengan amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat.

Editor: Gokli