Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Berbendera Vanuatu dan 6 Awak WN Rusia Diamankan Kemenhub di Perairan Bintan
Oleh : Redaksi
Minggu | 05-01-2025 | 09:04 WIB
kompers_kapal_vanuatu.jpg Honda-Batam
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Kemenhub Jon Kenedi dalam konferensi pers di Dermaga PPLP Tanjung Uban, Kepulauan Riau, Sabtu 4 Januari 2025. (Foto: Humas Kemenhub)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamankan sebuah kapal berbendera Vanuatu dengan enam awak warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

"Kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, diamankan bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia pada Selasa (31/12/2024) malam," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi di Jakarta, Sabtu (4/12/2025).

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut. "Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban menurunkan kapal patroli KN Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan," kata Jon.

Dia menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah kapal berlayar mengitari perairan Tanjung Berakit tanpa arah berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

"Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapten kapal berbendera Vanuatu mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

"Kapten kapal mengeklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan," tambah Jon.

Hingga kini, tim pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal karena terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pelanggaran peraturan di bidang pelayaran.

Selain merugikan negara, kapal berbendera Vanuatu tersebut diduga akan melakukan kegiatan ilegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit, seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tanpa izin.

Editor: Surya