Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurangi Beban Masyarakat, Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 06-01-2025 | 16:24 WIB
AR-BTD-4208-Kabapenda-Kepri.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Dr Diky Wijaya. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk mengurangi beban masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memberikan diskon pajak kendaraan bermotor.

Meski sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Dr Diky Wijaya menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang No. 01 tahun 2022 yaitu yang lebih dikenal UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mulai 5 Januari 2025 pemerintah akan berlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Akan tetapi, atas inisiatif dari Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad memberikan relaksasi atau diskon pajak kendaraan bagi masyarakat Kepri.

"Program sesuai dengan UU HKPD nomor 1 tahun 2022, tetap berjalan. Namun, Pak Gubernur memberikan diskon atau insentif. Sehingga tak ada kenaikan secara angka pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tahun ini," ungkap Diky Wijaya.

"Pajak tetap berlaku sesuai undang-undang. Akan tetapi, Pemprov memberikan diskon," sambungnya.

Pemberian insentif ini akan dilakukan evaluasi setelah enam bulan kedepan. Ia juga mengingatkan kepada semua dealer kendaraan agar tetap mematuhi apa yang disampaikan Gubernur Ansar Ahmad.

Sesuai Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 55 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah, pemberian keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terdaftar di Provinsi Kepri. Besaran keringanan dasar pengenaan itu sebesar 13,94 persen atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor kepemilikan Pribadi atau Badan.

Kemudian, sebesar 39,76 persen atas dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Lalu, sebesar 39,75 persen juga atas dasar pengenaan BBNKB.

"Pemberian diskon atau insentif ini akan dilaksanakan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2025 mendatang. Dan selanjutnya Bakan dilakukan evaluasi secara bertahap," ungkap Diky Wijaya.

"Jadi, masyarakat tak perlu resah, kalau pajak akan naik. Saya tegaskan sekali lagi pajak tidak ada kenaikan. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini sama dengan tahun lalu," tegas Diky Wijaya.

Diky melanjutkan, pemberian diskon ini juga merupakan upaya Pemprov Kepri untuk menjaga kepatuhan pajak. Dimana kepatuhan pajak bagi masyarakat masih berkisar antara 40 hingga 50 persen.

Keringanan ini akan membuat tarif pajak kendaraan bermotor tetap sama. Insentif yang diberikan juga akan menahan kenaikan pada kendaraan bermotor.

"Hal ini menjawab keresahan masyarakat atas kenaikan pajak. Atau adanya penambahan opsen pajak sebesar 66 persen ini. Pak Gubernur sudah kasih kita keringanan, jadi mari manfaatkan," ajaknya.

Editor: Yudha