Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinkes Karimun Batalkan SE Penghentian Layanan Jamkesda Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Oleh : Freddy
Kamis | 02-01-2025 | 20:04 WIB
02-01_surat-jamkesda-karimun_012.jpg Honda-Batam
Hearing Komisi I DPRD dengan Dinkes terkait penghentian layanan Jamkesda pada Selasa (31/12/2024) lalu. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun menarik kembali surat edaran nomor 440/DK-02 /XII/ 3187/2024 terkait penghentian pelayanan Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

"Dinkes telah menarik kembali surat edaran terkait dihentikannya pelayanan Jamkesda bagi masyarakat pemegang SKTM," ujar Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi, Kamis (2/1/2024).

Ia menjelaskan, setelah pihaknya dan BPKAD Pemkab Karimun mengikuti hearing bersama Komisi I DPRD Karimun, Selasa (31/12/2024) lalu akhirnya bersepakat diputuskan untuk mencabut atau menarik kembali surat tersebut setelah adanya komitmen dari BPKAD Pemkab Karimun untuk mengalokasikan anggaran.

"Disepakati bersama dan adanya komitmen dari BPKAD Pemkab Karimun untuk mengalokasikan anggaran, maka surat tersebut ditarik kembali," kata Rachmadi.

Rachmadi mengungkapkan pihaknya merasa senang dipanggil hearing agar bisa menjelaskan terkait masalah Jamkesda dan terbitnya surat tersebut.

"Setelah terbitnya surat tersebut berbagai tudingan miring dan negatif dari masyarakat ke Dinas Kesehatan sangat luar biasa. Tetapi semuanya telah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dalam hearing dengan Komisi I," ungkapnya.

Menurut Rachmadi, dengan dicabut atau ditarik kembali surat yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun tersebut tentunya pelayanan Jamkesda bagi warga kurang mampu yang menggunakan SKTM tetap berlanjut seperti biasanya.

"Pelayanan Jamkesda bagi warga miskin yang menggunakan SKTM, harus lebih diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu atau berpenghasilan rendah sehingga bisa tepat sasaran," pungkasnya.

Editor: Yudha