Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 7 Januari 2025
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-12-2024 | 13:04 WIB
PPPK-II.jpg Honda-Batam
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, dengan memperpanjang masa pendaftaran hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, dengan memperpanjang masa pendaftaran hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh dan memberikan peluang yang lebih luas bagi mereka yang memenuhi kriteria.

Perpanjangan ini sejalan dengan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menegaskan pentingnya langkah ini untuk mengoptimalkan proses transisi tenaga non-ASN menjadi PPPK. "Kami ingin memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi tenaga non-ASN dalam database BKN untuk mendaftar dan mengubah statusnya menjadi PPPK. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tidak ada tenaga honorer atau tenaga harian lepas yang kehilangan status pekerjaan tanpa solusi," ujar Suharmen, demikian dikutip laman KemenPANRB, Senin (30/12/2024).

Program PPPK 2024 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN yang telah lama menjadi perhatian. Berdasarkan data per 20 Oktober 2024, pemerintah menetapkan formasi terbesar untuk PPPK, yaitu sebanyak 1.017.967 formasi, sebagai bentuk penyelesaian tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahap, dengan tahapan kedua ditujukan untuk:

  1. Tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi administrasi tahap pertama.
  2. Mereka yang tidak memenuhi syarat pada seleksi pengadaan CPNS 2024.
  3. Tenaga non-ASN yang belum sempat mendaftar pada tahap pertama.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengingatkan instansi pemerintah untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN, terutama yang tercatat dalam database BKN, mengikuti proses pendaftaran dan seleksi. "Kami meminta instansi untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN agar seluruhnya terakomodasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku," tegas Aba.

Pelamar PPPK 2024 dapat mendaftar pada empat jabatan pelaksana yang tersedia sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024, yaitu:

  1. Pengelola Umum Operasional.
  2. Operator Layanan Operasional.
  3. Pengelola Layanan Operasional.
  4. Penata Layanan Operasional.

Aba juga menekankan pentingnya ketersediaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program ini, baik untuk pegawai penuh waktu maupun paruh waktu. "Pemerintah menjamin tidak ada PHK massal atau pengurangan penghasilan bagi tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK," tambahnya.

Proses pengangkatan PPPK tidak hanya berhenti pada tahap administrasi, tetapi juga mencakup pengembangan kinerja dan pola karier. Hal ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi program birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Setelah pengangkatan, tenaga PPPK harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat guna untuk mendukung kebutuhan instansi dan pelayanan masyarakat," jelas Aba.

Dalam proses konfirmasi data pelamar, Suharmen menjelaskan sejumlah alasan penolakan pendaftaran, seperti pelamar yang tidak lagi aktif bekerja, memasuki usia pensiun, atau tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai. Untuk pelamar yang tidak sesuai kualifikasi pendidikan, pemerintah membuka peluang pada empat jabatan pelaksana yang telah disediakan.

Perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan peluang maksimal bagi tenaga non-ASN untuk beralih menjadi PPPK, sekaligus mendukung program reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih baik. Bagi yang belum mendaftar, pastikan untuk segera melengkapi persyaratan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Editor: Gokli