Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mensesneg Keluarkan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri, Efisiensi Jadi Prioritas
Oleh : Redaksi
Senin | 30-12-2024 | 11:24 WIB
Aturan-DLN.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang berisi kebijakan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN). (Setkab)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang berisi kebijakan terbaru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

Surat ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga pemerintah, serta kepala daerah, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024.

Kebijakan ini menekankan efisiensi dan selektivitas dalam perjalanan dinas luar negeri. Mensesneg menginstruksikan agar perjalanan luar negeri hanya dilakukan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi:

  1. Urgensi dan Prioritas
    Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan jika tidak terdapat tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.
  2. Izin dari Presiden
    Setiap perjalanan dinas luar negeri harus mendapatkan persetujuan Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.
  3. Tanggung Jawab Konsekuensi
    Jika perjalanan dilakukan tanpa persetujuan Presiden, pimpinan instansi dan individu yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.
  4. Pembatasan Jumlah Peserta
    Setiap perjalanan dinas memiliki ketentuan jumlah peserta maksimal berdasarkan jenis kegiatan. Beberapa di antaranya:
    • Tugas Belajar: Sesuai permohonan.
    • Kegiatan Diplomatik dan Misi Khusus: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan atau arahan.
    • Pelatihan dan Studi Tiru: Maksimal 10 orang.
    • Seminar dan Sidang Internasional: Maksimal 3-5 orang, dengan penyesuaian untuk working group.
    • Pameran atau Promosi: Maksimal 5 orang, memperhatikan asas proporsionalitas.

Surat edaran ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mengurangi biaya perjalanan dinas luar negeri yang tidak efisien. Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memastikan setiap perjalanan memberikan dampak konkret, baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi kepentingan negara.

Mensesneg juga menyatakan komitmennya untuk memberikan panduan teknis kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar kebijakan ini berjalan optimal. Dengan pembatasan yang jelas, diharapkan perjalanan dinas luar negeri dapat memberikan hasil yang lebih terukur dan transparan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Editor: Gokli