Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Blue Bird Batal Beroperasi, Pemko Batam Kangkangi Putusan Hukum
Oleh : ron/dd
Selasa | 30-10-2012 | 19:39 WIB
Sutan-Siregar.gif Honda-Batam
Sutan Siregar.

BATAM, batamtoday - Praktisi hukum di Batam, Sutan Siregar SH, menilai jika taksi Blue Bird batal beroperasi maka Pemerintah Kota Batam telah melakukan pengangkangan terhadap sebuah putusan hukum yang dihasilkan oleh PTUN Tanjungpinang.


Sutan juga mengatakan, langkah Wali Kota Batam membawa permasalahan Blue Bird ke rapat Muspida, menyusul tidak adanya titik temu pertemuan antara Pemko Batam dengan pengusaha taksi di Batam di Restaurant Sanur, Batam Centre, Selasa (29/10/2012), merupakan tindakan yang aneh dan tidak elegan. 

"Alih-alih melaksanakan putusan hukum, langkah Pemko Batam membawa persoalan Blue Bird ke rapat Muspida merupakan hal yang aneh," kata Sutan saat dihubungi batamtoday, Selasa (30/10/2012).

Menurut Sutan, seharusnya Pemko Batam tegas dengan putusan PTUN itu, bukannya malah membawa persoalan ini ke tingkat rapat Muspida. Terlebih, putusan PTUN itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inchracht.

"Jika memang masih ragu, lebih elegan di mata hukum kalau Pemko Batam melakukan banding sebelum kemarin putusan itu ditetapkan oleh PTUN," tambahnya.

Sutan juga mengatakan, polisi sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan dapat mengawal putusan hukum ini. 

"Kita lihat saja nanti, apa hasil di hari Kamis. Kalau memang Blue Bird batal beroperasi berarti Pemko Batam telah mengangkangi putusan hukum, dan hal ini menjadi preseden buruk saat investasi di Batam bisa batal lantaran tekanan pihak tertentu," pungkas Sutan.