Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Hukum NADI: Laporan Itu Sangat Prematur

Hardi Hood Penuhi Panggilan Bawaslu Batam Terkait Dugaan Pelecehan Verbal
Oleh : Aldy
Rabu | 02-10-2024 | 14:24 WIB
NADI3.jpg Honda-Batam
Paslon NADI, saat pencabutan nomor urut kontestan Pilkada Batam 2024. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Wakil Wali Kota Batam 2024, Hardi Selamet Hood, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam pada Rabu (2/10/2024), terkait laporan dugaan pelecehan verbal yang dilayangkan oleh Aliansi Praktisi Hukum dan Masyarakat Peduli Batam (AHLI Batam).

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hardi dalam acara Deklarasi Damai Pilkada yang diinisiasi oleh Polresta Barelang di Hotel Beverly Batam beberapa hari sebelumnya.

Hardi mengungkapkan, dirinya senang dapat memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi atas peristiwa yang dilaporkan. "Alhamdulillah, kita senang sekali dipanggil oleh Bawaslu supaya dapat melihat titik terang atas peristiwa yang dilaporkan. Saya sebagai terlapor," ujar Hardi, yang merupakan pasangan dari Nuryanto dalam Pilkada Batam 2024.

Hardi menyatakan, pemanggilan ini memberikan kesempatan untuk melihat persoalan secara lebih jernih. "Saya menyambut baik pemeriksaan ini. Tentu saya juga menunggu hasil keputusan dari pemeriksaan ini," ucapnya.

Materi pemeriksaan, menurut Hardi, berkisar pada dugaan pelecehan verbal yang terjadi saat deklarasi damai Pilkada tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan klarifikasinya kepada Bawaslu dan tinggal menunggu hasil penyelidikan.

Sementara itu, tim hukum pasangan calon Nuryanto-Hardi Selamet Hood (NADI) menyatakan laporan dari AHLI Batam tersebut terlalu prematur.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon NADI, Khoirul Akbar, menjelaskan berdasarkan video utuh dari acara deklarasi damai, tidak ditemukan unsur pelecehan verbal. "Kegiatan itu di tempat umum, jadi kalau kita lihat video utuhnya tidak ada mengandung pelecehan verbal. Jangan dipotong-potong videonya," kata Akbar kepada awak media pada Sabtu (28/9/2024).

Akbar juga menegaskan, pasal yang digunakan dalam laporan, yaitu Pasal 69 Undang-Undang Pilkada, tidak relevan karena kejadian tersebut terjadi sebelum masa kampanye terbuka. Ia menilai laporan tersebut terlalu dipaksakan.

Lebih lanjut, tim hukum NADI menyayangkan laporan ini karena menurut mereka, kedua pasangan calon saat acara berlangsung saling bercanda dan melempar pujian. "Sangat prematur. Laporan ini akan kami pelajari terlebih dahulu. Karena kami sangat mengenal betul Pak Hardi, tak mungkin beliau seperti itu," tambah Akbar.

Tim hukum NADI juga tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika laporan ini terbukti tidak berdasar. "Jika laporan ini tidak terbukti, maka kami akan mengambil langkah-langkah lain karena kami menilai ini adalah fitnah," tegasnya.

Editor: Gokli