Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhaimin Minta Pemda Tekan Ekonomi Biaya Tinggi agar Upah Buruh Bisa Dinaikkan
Oleh : si
Selasa | 30-10-2012 | 18:51 WIB

JAKARTA, batamtoday - Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah (Pemda) menghilangkan praktek high cost economy atau ekonomi biaya tinggi di daerahnya masing-masing.



Ekonomi biaya tinggi membuat pengusaha kesulitan dalam mengembangkan usahanya dan tidak mungkin untuk menaikkan upah buruh secara signifikan. 

“Salah satu upaya untuk menaikkan upah pekerja/buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab-penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi yang memberatkan dunia usaha di Indonesia. Pemda harus menekan dan menghilangkannya,“ kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar pemda memperbaiki iklim ketenagakerjaan di daerahnya, dengan cara  menghilangkan praktek-praktek pungutan liar (pungli), mempermudah perizinan yang berbelit-belit dan biaya-biaya tidak jelas lainnya yang selama ini membebani pengusaha.

Setelah itu dilakukan, Muhaimin optimistis, dunia usaha di Indonesia bisa menaikkan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi, perbaikan infrastruktur dan proses perijinan yang mudah dan murah.

“Asalkan ekonomi biaya tinggi di daerah-daerah bisa ditekan, maka para pengusaha tidak akan merasa keberatan meningkatkan upah pekerja/buruh. Kita terus dorong pemda untuk mewujudkan hal tersebut,” sebutnya.

“Upah pekerja/buruh di Indonesia harus naik secara signifikan. Peningkatan upah yang signifikan menuju upah layak merupakan salah satu faktor kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," tambahnya.

Sebelumnya, Kemnakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005.

Dalam penyempurnaan  permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis  penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.

“Pemerintah terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Namun, yang pasti para buruh harus diberikan upah dan kesejahteraan yang layak, agar proses produksi dari industri terus meningkat dan bisa mendongkrak naik roda perekonomian negara,“ paparnya.

Dengan ditekannya high cost economy, lanjutnya, upah pekerja bakal naik, produktivitas kerja meningkat dan kesejahteraan pekerja pun bisa tercapai.

“Pada akhirnya, daya saing industri-industri di Indonesia bakal meningkat dan dapat menarik investor untuk memperluas kesempatan kerja yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya.