Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Nikel Rp 1,5 Miliar di PN Batam, Saksi Sebut Ada 'Vitamin' Dongkrak Kadar Bijih Nikel
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 09-05-2026 | 15:28 WIB
bijih-nikel.jpg Honda-Batam
Suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan transaksi jual beli nikel dengan terdakwa Refino Handoyo alias Kevin di PN Batam, Kamis (7/5/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan transaksi jual beli nikel senilai Rp1,5 miliar dengan terdakwa Refino Handoyo alias Kevin di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/5/2026).

Dalam persidangan, saksi dari PT Citra Trading Indonesia mengungkap adanya pembicaraan mengenai penggunaan "vitamin" yang diduga dipakai untuk menaikkan kadar bijih nikel agar memenuhi spesifikasi kontrak.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Monalisa bersama hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian, menghadirkan saksi untuk menjelaskan alur transaksi jual beli nikel yang berujung gagal.

"Saya dengar istilah vitamin itu dari Pak Jumrudin melalui WhatsApp. Katanya untuk menaikkan kadar," ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci apa yang dimaksud dengan "vitamin" tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkannya kepada atasannya bernama Nina.

Dalam persidangan terungkap transaksi dilakukan menggunakan sistem pembayaran di muka atau uang titipan. PT Citra Trading Indonesia disebut telah menyerahkan dana untuk pembelian nikel dari Sulawesi.

Namun persoalan muncul setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan kadar nikel tidak memenuhi syarat minimal 1,7 persen sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama.

Di persidangan disebutkan kadar nikel yang ditemukan hanya berkisar 1,69 persen, 1,68 persen, 1,65 persen hingga di bawah 1,5 persen. "Kalau kadar tidak sesuai kontrak, uang harus dikembalikan," kata saksi.

Akibat kadar tidak memenuhi spesifikasi, pengiriman nikel akhirnya dibatalkan dan kerja sama dinyatakan gagal. Meski demikian, saksi mengungkap dana yang telah diserahkan perusahaan belum juga dikembalikan secara penuh.

Menurut saksi, pihaknya sempat meminta pengembalian dana kepada Jumrudin. Namun hingga perkara bergulir ke meja hijau, pengembalian dana belum terealisasi.

Selain membahas kadar nikel, persidangan juga menyoroti penguasaan rekening perusahaan yang digunakan dalam transaksi. Saksi mengaku mengetahui rekening perusahaan milik Jumrudin berada dalam penguasaan terdakwa Kevin. Informasi itu disebut disampaikan langsung oleh terdakwa ketika proses transaksi berlangsung.

Awalnya, saksi meminta rekening perusahaan untuk kebutuhan pembayaran. Namun Kevin justru mengirim rekening atas nama PT Jumrudin dan menjelaskan rekening tersebut berada dalam kendalinya.

"Kevin yang menyampaikan rekening itu di bawah penguasaannya," ujar saksi.

Tak hanya itu, Kevin juga disebut memperlihatkan dokumen yang menunjukkan dirinya memiliki kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di persidangan disebutkan, apabila Jumrudin membutuhkan dana, maka dana akan dikirim melalui Kevin.

Saksi juga menyebut Kevin sebagai pihak yang paling aktif dalam keseluruhan proses transaksi. Terdakwa disebut pertama kali menawarkan kerja sama jual beli nikel kepada PT Citra Trading Indonesia.

Selain intens berkomunikasi, Kevin juga terlibat dalam pembahasan kontrak hingga spesifikasi teknis kadar nikel. "Saya yang mengetik kontraknya sebelum dikirim ke pihak mereka," kata saksi.

Sebelumnya, Refino Handoyo alias Kevin didakwa merugikan PT Citra Trading Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar dalam transaksi jual beli nikel yang gagal terealisasi.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut menjanjikan pasokan nikel dengan kadar minimal 1,7 persen. Perusahaan kemudian mentransfer dana Rp 1 miliar pada 15 Juli 2024 dan Rp 500 juta pada 28 Agustus 2024.

Namun hasil uji laboratorium PT Asiatrust Technovim Qualiti menunjukkan kadar nikel berada di bawah 1,5 persen sehingga kerja sama dibatalkan.

Jaksa menyebut dana Rp 1,5 miliar tersebut tidak dikembalikan sepenuhnya. Terdakwa disebut hanya mengembalikan Rp 100 juta saat tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: