Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Dalami Dugaan Pidana 210 WNA Digerebek dari Apartemen Baloi View Batam
Oleh : Aldy
Sabtu | 09-05-2026 | 14:28 WIB
210-WNA.jpg Honda-Batam
Konferensi pers pengungkapan 210 WNA pelaku scamming dari Apartemen Baloi View Batam, Jumat (8/5/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau mulai mendalami dugaan tindak pidana lain yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dalam operasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pendalaman dilakukan setelah muncul indikasi aktivitas para WNA tidak hanya sebatas pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berkaitan dengan praktik penipuan daring atau online scam lintas negara.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui pertukaran data intelijen untuk menelusuri aktivitas seluruh WNA yang diamankan. "Selanjutnya kami mulai mengekstrak data tersebut, kemudian melanjutkan investigasi kepada semua orang asing yang ada," kata Asep, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah para WNA tersebut juga terlibat tindak pidana lain di luar pelanggaran administrasi keimigrasian. Jika ditemukan unsur pidana, aparat akan menentukan apakah proses hukum dilakukan di Indonesia atau dilimpahkan ke negara asal pelaku maupun negara korban.

Langkah itu dinilai penting mengingat Kepulauan Riau, khususnya Batam, memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan internasional yang rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara.

Asep menegaskan sinergi intelijen antarinstansi menjadi kunci utama dalam membongkar kemungkinan adanya jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Salah satu fokus penyelidikan saat ini adalah memetakan identitas korban dalam dugaan praktik scam tersebut. Aparat masih mendalami apakah korban seluruhnya warga negara asing atau terdapat warga negara Indonesia yang turut menjadi sasaran.

"Apakah korbannya seluruhnya orang asing? Apakah di China maupun di tempat-tempat lain? Itu nanti akan kita teliti, kita petakan, selanjutnya kita diskusikan dengan Interpol," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut mayoritas korban dalam dugaan kasus tersebut berasal dari negara-negara Eropa dan Vietnam.

Untuk menentukan yurisdiksi penanganan perkara, Polda Kepri akan berkoordinasi dengan NCB-Interpol Indonesia. Koordinasi itu diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas negara, termasuk aliran komunikasi dan transaksi digital yang diduga dilakukan para pelaku.

Kapolda Kepri menegaskan wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, tidak boleh dijadikan tempat operasi sindikat penipuan daring internasional. "Wilayah Kepri khususnya, dan wilayah hukum Indonesia pada umumnya, tidak mentoleransi negara kita dijadikan daerah untuk melakukan perbuatan scam. Karena itu melanggar hukum dan merugikan semua masyarakat, walaupun korbannya dari warga negara lain," tegas Asep Safrudin.

Kasus ratusan WNA ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah perbatasan. Pengamat menilai keberadaan ratusan WNA dalam satu jaringan seharusnya dapat terdeteksi lebih dini apabila pengawasan lintas instansi berjalan optimal.

Selain itu, aparat juga didorong untuk menelusuri pihak penjamin, agen, maupun perusahaan yang diduga memfasilitasi keberadaan para WNA tersebut di Batam.

Asep turut mengimbau masyarakat dan media untuk segera melapor kepada kepolisian maupun pihak Imigrasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik kejahatan siber serupa.

Editor: Gokli