Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hormati Putusan PTUN

Pemko Batam Dukung Taksi Blue Bird Beroperasi
Oleh : ron/dd
Selasa | 30-10-2012 | 16:17 WIB

BATAM, batamtoday - Terkait adanya penolakan beroperasinya Taksi Blue Bird di Batam, Wali Kota Batam menegaskan tetap komitmen dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.


"Pemko Batam komit terhadap putusan PTUN (yang memperbolehkan Taksi Blue Bird beroperasi-red)," tegas Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Selasa (29/10/2012).

Terkait adanya ancaman demo dari organisasi taksi di Batam yang menolak beroperasinya taksi Blue Bird, Dahlan mengatakan bahwa Pemko Batam hanya melaksanakan ketentuan saja.

"Kita hanya melaksanakan ketentuan dan saya yakin masyarakat Batam mendukung taksi Blue Bird beroperasi di Batam. Untuk teknisnya pengoperasian bisa dilakukan secara bertahap misalnya," terang Dahlan.

Sebelumnya, Pemko Batam tidak melakuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan taksi Blue Bird. Secara otomatis, setelah 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan banding maka putusan tersebut sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Anditiawarman Basrul, Panitera Muda Perkara PTUN Tanjungpinang menjelaskan kepada wartawan, setelah 14 hari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang tanggal 8 Oktober 2012 nomor 23/G/2012/PTUN_TPI terkait pengoperasian Taksi Blue Bird di Batam, pihak tergugat tidak melakukan upaya banding, maka putusan tersebut sudah incraht.

"Artinya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam nomor KPTS.551.21/PHB-D/0893/III/2012 tentang izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan taksi tertanggal 19 Maret 2012 telah resmi berlaku kembali," terang Anditiawarman.

Lebih lanjut dia mengatakan terkait pernyataan Wali Kota Batam yang mengaku belum terima hasil putusan PTUN, Andi menjelaskan pihaknya tak berkewajiban untuk mengantar hasil putusan ke Pemko Batam dalam hal ini selaku tergugat. Sebab, saat pembacaan putusan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri langsung hadir sebagai perwakilan pihak tergugat.

"Seharusnya pihak Pemko Batam yang mengajukan permohonan untuk meminta salinan putusan tersebut," ungkapnya.

Sementara, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan siap mengawal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang memenangkan gugatan Taksi Blue Bird.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan sikap kepolisian itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan hukum namun tetap mengutamakan terciptanya kondusifitas di Batam.

"Polisi akan mengawal (putusan PTUN-red) untuk tetap terpeliharanya dan terciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, dengan melakukan langkah persuasif dan pengamanan serta tegaknya aturan," kata Hartono kepada batamtoday, belum lama ini.